Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saatnya 542 PEMDA di Indonesia "Bersinergi", Bukan "Bersaing" Menghadapi Covid-19

11 April 2020   20:49 Diperbarui: 11 April 2020   20:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sistem Pemerintahan dan ketatanegaraan di Indonesia memberikan wewenang yang besar bagi Pemerintah Pusat untuk menentukan kebijakan yang sifatnya "wajib" dipatuhi oleh semua Pemerintah daerah. Namun demikian, dengan berlakunya sistem desentralisasi (untuk beberapa urusan pemerintahan), ternyata tidak sedikit wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam mengeksekusi kebijakan tersebut agar bisa berhasil dan mencapai tujuan yang dimaksud.

Sebut saja terkait penanganan COVID-19 saat ini. Sejak Bulan Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan penanganan COVID-19, tidak hanya terkait dengan bidang kesehatan saja, namun juga terkait bidang ekonomi dan perpajakan, pendidikan, perhubungan/transportasi, sosial, hukum, keamanan, hubungan internasional/luar negeri dan lain sebagainya.

Memamg harus diakui, baik Pemerintah Pusat maupun PEMDA tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 yang begitu masif di awal tahun 2020 ini. Bahkan, boleh dikatakan bahwa tidak ada satupun Negara di dunia ini yang betul-betul siap menghadapi kasus ini. 

Karenanya, perlu untuk disadari bahwa Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi COVID-19 ini. Selain kondisi geografisnya yang luas dan terdiri dari banyak kepulauan, kondisi infrastrukturnya (termasuk kesehatan) juga belum memadai, begitupula kondisi sosial budaya masyarakatnya, sangat beragam. 

Hal inilah kemungkinan yang menjadi alasan mengapa Pemerintah Pusat tidak langsung memberlakukan pembatasan/karantina atau "lockdown" secara masif di seluruh Indonesia setelah ditemukannya kasus "01 dan 02" di awal Bulan Maret 2020 silam. 

Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Pusat tidak sigap dengan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Selain perubahan kebijakan di berbagai bidang, Pemerintah Pusat, dengan tim "Gugus Tugas Penanganan COVID-19"nya  beserta dukungan BUMN, TNI/POLRI dan pihak Swasta juga secara langsung telah melakukan beberapa langkah nyata dalam menghadapi penyebaran COVID-19 ini. 

Tidak hanya sebatas memberikan himbauan kepada PEMDA dan masyarakat semata, Pemerintah Pusat beserta jajarannya juga telah bergerak cepat dalam rangka peningkatan kapasitas/fasilitas rumah sakit dan laboratorium (contohnya RS Darurat Wisma Atlit dan Pertamedika Corona Center di Jakarta, Rumah Sakit Pulau Galang di Kepulauan Riau, dll), penyediaan APD, Obat-obatan, penyediaan dan fasilitasi tenaga medis/relawan.

Bahkan, untuk lebih mengefektifkan penanganan dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19 ini, Pemerintah Pusat telah menyediakan insentif sekitar Rp. 405,1 Triliun (sebagai tahap awal) melalui PERPPU Nomor 1 Tahun 2020. Dana ini dialokasikan untuk belanja di Bidang Kesehatan (Rp. 75 Triliun), Perlindungan Sosial (Rp. 110 Triliun), Stimulus sektor industri (Rp. 70,1 Triliun) dan Program pemulihan Ekonomi Nasional (Rp. 150 triliun).

Lantas apakah kebijakan Pemerintah Pusat ini sudah cukup? Tentu saja tidak.... 

Pastinya, sebaik apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, tanpa didukung oleh PEMDA dalam mengeksekusinya (sampai kepada Aparat Desa/Kelurahan/RW/RT), hal ini tidak akan memberikan hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan.

Disinilah peran penting PEMDA... Butuh strategi yang tepat oleh PEMDA dalam mengeksekusi seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun