NAMA : Andi astuti
NIM : 2020020103061
Prodi/kelas: Hukum Tata Negara/3_B
TUGAS : Peradilan di Indonesia (Meresume)
DISKURSUS PENYATUATAPAN PERADILAN AGAMA DI BAWAH
MAHKAMAH AGUNG (STUDI HUKUM RESPONSIF)
Peradilan agama di Indonesia tidak hanya di pengearuhi dengan faktor-faktor kolonial
saja,sebagaimana di ketahui dari fakta sejarah,namun adanya factor konflik diantara tiga sistem
hukum yang berlaku di Indonesia yaitu,hukum islam,hukum sipil/barat,dan hukum adat dan hukum kolonialpun memiliki andil terjadinya pasang surut Eksistensi peradilan agama secara hirerarki sebagai berikut
- UUD 1945 Pasal 24 dan 25 tentang Kekuasaan kehakiman
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!