Mohon tunggu...
Andi Astuti
Andi Astuti Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum Tata Negara

HTN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Andi Astuti HTN 3B

18 Oktober 2021   09:37 Diperbarui: 18 Oktober 2021   09:41 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : Andi astuti

NIM : 2020020103061

Prodi/kelas: Hukum Tata Negara/3_B

TUGAS : Peradilan di Indonesia (Meresume)

 

DISKURSUS PENYATUATAPAN PERADILAN AGAMA DI BAWAH

MAHKAMAH AGUNG (STUDI HUKUM RESPONSIF)

Peradilan agama di Indonesia tidak hanya di pengearuhi dengan faktor-faktor kolonial 

saja,sebagaimana di ketahui dari fakta sejarah,namun adanya factor konflik diantara tiga sistem

 hukum yang berlaku di Indonesia yaitu,hukum islam,hukum sipil/barat,dan hukum adat dan hukum kolonialpun memiliki andil terjadinya pasang surut Eksistensi peradilan agama secara hirerarki sebagai berikut

   - UUD 1945 Pasal 24 dan 25 tentang Kekuasaan kehakiman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun