Indonesia mengalami tantangan untuk menghadapi naik turunnya kasus Covid-19 dalam kurung waktu 2 tahun ini, berbagai macam aspek mulai dari kesehatan, sosial, dan ekonomi berjalan beriringan dan saling mendukung.Â
Potensi penularan COVID-19 yang cukup besar adalah tempat dan fasilitas umum, dimana pada area ini masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Â
Hal ini manjadi pertimbangan Kementerian Kesehatan untuk membuat peraturan kebijakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar dalam bidang ekonomi, terutama pedagang kaki lima. Akibatnya pendapatan yang diperoleh masyarakat juga semakin menurun sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Rendahnya daya beli masyarakat saat pandemi banyak para pedagang kehilangan mata pencaharian, penutupan lokasi jualan dan terpaksa berhenti untuk berjualan disebabkan sepinya pembeli.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yaitu melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, contohnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik), menyediakan wadah khusus serah terima uang, dan lain lain.Â
Hal ini membuat biaya yang dikeluarkan bu Ratna selaku salah satu pedagang kaki lima semakin besar dibandingkan pemasukan yang didapat mengingat bahwa usaha yang dijalankan hanya pedagang kaki lima, sehingga omset dari usaha bu Ratna ini mengalami penurunan drastis selama pandemi.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.382 Tahun 2020 Â tersebut juga mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter agar mencegah terjadinya kerumunan karena keterbatasan tempat usaha yang dijalankan bu Ratna hanya sebuah pangkalan dipinggir jalan, sehingga sangat sulit untuk bu Ratna menyesuaikan tempat beliau berjualan dengan peraturan tersebut.
Mewajibkan pelaku usaha menggunakan masker selama bekerja dan adanya Penerapan 5M dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.382 Tahun 2020, membuat Bu Ratna dan suami sangat menjaga kebersihan pada bahan maupun alat dagang yang beliau gunakan.Â
Selain itu, beliau juga selalu memakai masker medis dengan bagian hidung dan mulut tertutup sempurna. Jika sedang meyalani, beliau memakai sarung tangan plastik khusus makanan dan sehabis mengembalikan atau menerima uang dari pembeli, beliau langsung memakai handsanitizer