Mohon tunggu...
Andhini Septiana
Andhini Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Merupakan seorang mahasiswa di Universitas Diponegoro, tepatnya dalam Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anak Masa Depan Bangsa, Mulai Hentikan Pelecehan Seksual

9 Agustus 2022   12:19 Diperbarui: 9 Agustus 2022   12:28 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekasi, Jatibening Baru (21/7/22) -- Pada minggu ke-3 semenjak upacara penerjunan mahasiswa guna pelaksanaan kegiatan Tim II KKN Undip 2022 di Kelurahan Jatibening Baru telah dilaksanakan kegiatan monodisiplin yang dilakukan oleh Andhini Septiana, mahasiswi Fakultas Hukum, dengan mengangkat tujuan SDGs ke-16, yaitu Peace, Justice, and strong institutions; Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh yang membahas upaya pencegahan pelecehan seksual di ranah persekolahan di SMP Negeri 20 Kota Bekasi pada hari Kamis 21 Juli 2022. Program ini diangkat dengan berdasarkan maraknya kasus pelecehan seksual belakangan ini, khususnya terhadap siswa di persekolahan. 

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk seorang anak berkembang, justru kerap kali menjadi tempat pelaku untuk melakukan aksi pelecehan seksual, dengan korban pada umumnya adalah para siswi. Bahkan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa terdapat 18 kasus kekerasan seksual di sekolah yang tercatat sepanjang 2021

Program ini dilakukan melalui pencantuman poster edukasi sebagai media penyaluran sosialisasi di SMP Negeri 20 Kota Bekasi guna dapat dibaca dan dipahami oleh seluruh lapisan warga SMP Negeri 20 Kota Bekasi. Poster infografis ini memuat beberapa bentuk pelecahan seksual yang diatur melalui Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila terjadinya pelecehan seksual. Upaya pencegahan perlu dipahami bersama sebagai usaha untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan keberulangan tindak pidana kekerasan seksuan. Melalui ketentuan peraturan perundang-undangan ini menjelaskan bahwa tiap korban memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

Penulis : Andhini Septiana -- 11000119140463 -- Fakultas Hukum

DPL : dr. Siti Fatimah, M.Kes.

Lokasi : Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi

KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2022

#KKNtimIIperiode2022

#p2kknundip

#lppmundip

#undip

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun