Mohon tunggu...
Anastasia Mellania
Anastasia Mellania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Selamat datang di tulisan Anastasia, si mahasiswa Ilmu Komunikasi yang sedang belajar membuat karya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jurnalisme Kloning, Ketidaksadaran yang Berujung Pelanggaran

26 Oktober 2020   03:12 Diperbarui: 26 Oktober 2020   03:24 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita tentang suatu kejadian sangat cepat dan banyak ditawarkan lewat hadirnya portal-portal berita online berbasis jurnalistik. 

Dalam tahap pengumpulan berita, kecepatan merupakan hal yang dikedepankan kala bantuan teknologi khususnya internet juga menjamah dalam ranah jurnalistik, namun dengan adanya ‘bantuan’ tersebut tidak menjamin adanya keberagaman informasi sehingga masih banyak ditemukan berita yang cenderung menginformasikan hal yang sama bahkan dari perspektif atau pengambilan angle yang serupa.

Hal ini disebut dengan jurnalisme kloning yang menurut Lestari  merupakan adanya suatu potensi yang merujuk pada perilaku jurnalis untuk melakukan tukar menukar sumber berita guna menghasilkan karya jurnalistik. 

Sumber berita tersebut dapat berupa rekaman wawancara, foto, video, catatan hasil wawancara, atau bahkan bentuk berita jadi, yang dikirimkan antar jurnalis.

Dikatakan jurnalisme kloning karena suatu produk jurnalistik yang dihasilkan dan diunggah  bukan hanya salinan yang benar-benar mirip, tetapi dapat terdiri dari beberapa jenis sehingga seringkali jurnalis tidak menyadari akan perbuatannya yang masuk dalam pelanggaran etika atau dianggap suatu kebiasaan yang dilakukan secara alami.

Meski praktek jurnalisme kloning sering tidak disadari, kegiatan ini tentu saja melanggar etika jurnalistik yang telah terangkum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 2  berbunyi “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalsitik” hal ini kemudian merujuk pada cara-cara professional yang dimaksud, diantaranya adalah pada butir d dan e pada bagian penafsiran yang mengatakan “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”, dan “rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang”.  

Butir g pada pasal 2 juga berbunyi “tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri”.

Terdapat jenis-jenis jurnalisme kloning menurut Lestari  diantaranya adalah :

  • Self Plagiarism, dapat masuk dalam kategori nyaris melakukan plagiasi. 

Self plagiarism ini dibagi dalam dua cara, pertama jurnalis dapat mengunggah karya jurnalistiknya sendiri ke dalam lebih dari satu media sekaligus namun tidak melakukan perubahan. Dan kedua, jurnalis mengunggah ke satu media namun melakukan dua bentuk publikasi yang berbeda.

  • Patchwriting, yaitu ketika seorang jurnalis melakukan parafrase pada kata-kata sumber walau di akhir mencantumkan sumber dan pada saat ia tidak menulis verbatim secara persis sesuai hasil wawancara. 

Jurnalisme kloning jenis ini juga dapat berupa pengutipan kata demi kata dari suatu sumber namun tidak menyebutkan sumbernya. Jurnalisme kloning ini biasa terjadi jika materi berita yang hendak dikutip berjumlah banyak.

  • Excessive aggregation, atau disebut juga plagiarisme kepengarangan dimana seseorang mengakui karya jurnalistik orang lain sebagai karyanya dengan tidak mencantumkan sumber.

 Excessive aggregation ini juga dapat berupa penggabungan berbagai karya jurnalistik orang lain yang kemudian dimodifikasi dan diakui sebagai karya pribadi tanpa mencantumkan sumber.

  • Idea theft, yakni ketika seorang reporter menggunakan ide dan konsep cerita jurnalis lain dalam karya jurnalistiknya sebagai sesuatu yang umum dan tidak jujur secara intelektual.
  • Selain keempat jenis di atas, ada pula jenis jurnalisme kloning atas sumber yakni apabila seseorang tak hanya tidak mencantumkan sumber kutipan atas berita, tapi juga tidak menyebutkan sumber foto, rekaman suara, video, dan lain sebagainya yang mendukung paket suatu berita dalam jurnalisme online khususnya multimedia. 

Jenis ini dikatakan sering dijumpai disaat seorang jurnalis melakukan kegiatan bertukar informasi dengan jurnalis lain tanpa sempat melakukan liputan mandiri.

Contoh kasus yang pernah terjadi kaitannya dengan jurnalisme kloning adalah pada portal berita Okezone.com yang mengunggah dua berita yang diambil dari infojambi.com pada 27 Desember 2008. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun