Mohon tunggu...
AMM
AMM Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Penyimak dan Pembagi Berkas Berita Indonesia

30 Januari 2018   21:14 Diperbarui: 30 Januari 2018   22:05 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pers di Indonesia berkembang sangat pesat. Dimulai dari jaman media cetak hingga sekarang, orang tidak perlu lagi memiliki kemampuan membaca. Seperti yang kita tahu, video yang ditayangkan melalui televisi dan radio yang biasa kita dengar di kendaraan yang kita pakai sehari-hari. Mulai dari berita berupa politik baik dalam negeri maupun luar negeri serta beragam hiburan sudah terdapat di televisi.

Namun pers di Indonesia, semakin tersebar luas cakupannya, tetapi juga menyebabkan tidak tersaringnya kabar-kabar yang tidak terbukti. hal tersebut seringkali kita kenal dengan adanya hoax. Hoax sendiri menyebabkan beberapa oknum merasa dirugikan karena tidak adanya bukti-bukti otentik yang dapat diberikan oleh pers. Selain itu pers juga menyebabkan pembully-an, dapat kita ketahui pers sangat erat hubungannya dengan media massa, dimana orang-orang bebas berkomentar di dalamnya. Namun seringkali banyak orang tidak menyaring kata-demi kata untuk mengkritik maupun menanggapi seseorang dalam membuat suatu artikel maupun tulisan di media massa. 

Oleh sebab itu sebagai warganegara Indonesia yang baik, agar tidak tersebarnya hoax ataupun masalah-masalah lain yang berhubungan erat dengan pers, maka kita dapat mencermati undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang pers.

Undang-undang Pers (secara resmi bernama Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi. Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Pers

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun