Mohon tunggu...
ana silviana
ana silviana Mohon Tunggu... Dosen - akademisi

dosen di fakultas hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengajak Warga Kelurahan Ngaliyan untuk Lebih Paham tentang Sertipikat Elektronik, Dosen FH Undip Melakukan Sosialisasi

17 April 2021   12:29 Diperbarui: 17 April 2021   13:20 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Pertemuan PKK, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang/dokpri

Semarang, ( 17/04/2021).  Maraknya beredar berita tentang Sertipikat Tanah Elektronik yang diunggah diberbagai media massa maupun media on line, menjadikan banyak persepsi berkembang di masyarakat secara beranekaragam. Budaya rasa aman di kalangan masyarakat apabila memliki tanah dengan bukti sertipikat tanah yang dapat dipegang dan disimpan ini menjadikan banyaknya kekhawatiran dengan adanya berita penggantian sertipikat tanahnya menjadi bentuk Sertipikat Elektronik (Sertipikat --el). Apalagi dengan adanya berita bahwa ada pegawai kantor BPN yang akan datang ke rumah warga-warga untuk menarik sertipikat tanahnya, hal ini menjadikan lebih tidak nyamannya masyarakat dengan persepsi dan penilaian yang beragam. Akhirnya berkembang anggapan masyarakat yang pro dan kontra terhadap berlakunya peraturan perundang-undangan pertanahan tentang Sertipikat Tanah  Elektronik, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2021 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai keberlakuan terhadap Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dilaksanakan sosialisasi dalam rangka Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UNDIP tentang Sertipikat Elektronik khususnya untuk warga Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021. Acara dimulai pada pukul 19.30 WIB dan selesai pukul 22,00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta sosialisasi adalah para Ketua RW dan perwailan RT se Kelurahan Ngaliyan. Sosialisasi dibuka oleh Bapak Nurkholis, S.Kom sebagai Lurah Ngaliyan. Beliau menegaskan bahwa kesempatan baik bisa berdialog dengan para narasumber dari BPN dan Akademisi ini agar dipergunakan sebaik mungkin untuk menanyakan segala hal tentang pertanahan dan terkait pendataan data pertanahan yang sedang dilaksanakan di Kota Semarang, termasuk Kelurahan Ngaliyan.

Kasi Sengketa Kantor Pertanahan Kota Semarang Bapak Radiyanto,SH.M.H sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait Pendaftaran Tanah di Indonesia, Penyelesaian Sengketa dan PTSL, dimana program PTSL ini sedang dilaksanakan di Kelurahan Ngaliyan baik untuk tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat agar semua terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Untuk tanah-tanah yang sudah bersertipikat mengapa harus ikut PTSL? Adalah untuk melakukan validasi data dalam rangka menyelesaikan kondisi Kluster 4 dalam hasil PTSL, yaitu bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, namun belum dipetakan. Validasi data dan PTSL di Kota Semarang merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam rangka menyelesaikan percepatan pendaftaran tanah agar terwujud Tertib Administrasi Bidang Pertanahan di Kota Semarang.

Di Sesi yang terakhir Dr. Ana Silviana, SH.M.Hum dari Fakultas Hukum UNDIP lebih memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang dan seputar Sertipikat Tanah Elektronik. Bahwa keberlakuan sertipikat tanah elektronik (sertipikat-e) akan diterapkan secara bertahap, dan pelaksanaannya didasarkan penunjukkan dari Menteri ATR/Ka.BPN atas usulan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertipikat-el adalah merupakan suatu keniscayaan dalam menghadapi era digitalisasi ini. Silviana menegaskan bahwa kekuatan hukum pembuktian dan fungsinya Sertipikat-el adalah sama dengan Sertipikat Konvensional (analog), hanya bentuknya saja berbeda.  Tujuan Sertipikat-el adalah untuk meminimalisir terjadinya  sengketa tanah  hingga pemalsuan  sertipikat tanah  yang selama ini marak terjadi. Ditegaskan juga adanya berita pegawai BPN akan mendatangi warga untuk menarik sertipikat analog yang akan diganti dengan sertipikat-el adalah tidak benar (hoax).  Nantinya pelaksanaan penerapan sertipikat tanah elektronik  dilakukan melalui pendaftaran tanah pertamakali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat-el adalah voluntary sifatnya, tergantung keinginan dan kesadaran  (awareness) pemilik tanah  melalui permohonan ke Kantor Pertanahan. Kota Semarang untuk Tahun 2021 belum diterapkan Sertipikat Tanah Elektronik.

Antusias peserta dalam kegiatan ini dengan banyak mengajukan pertanyaan dan pernyataan kepada para narasumber. Pernyataan yang sering muncul adalah terkait dengan pelaksanaan PTSL yang sedang dilaksanakan di Kelurahan Ngaliyan, terkait dengan sedang dilaksanakan validasi data pendaftaran tanah di Kelurahan Ngaliyan.

Penulis :  Silvie DP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun