Mohon tunggu...
ana silviana
ana silviana Mohon Tunggu... Dosen - akademisi

dosen di fakultas hukum UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BHP Mengambil Alih Pembuatan Surat Keterangan Waris bagi WNI Pasca Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021

31 Maret 2021   21:15 Diperbarui: 31 Maret 2021   21:29 1388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          (Hotel Grasia, Kamis, 25 Maret 2021)

Semarang (30/03/2021) . PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan adalah untuk mengatur kembali tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi BHP. Ada 1 (satu) pasal pengaturan yang menimbulkan polemik dikalangan notaris yaitu Pasal 3 huruf c. bahwa: "Balai Harta Peninggalan (BHP) menyelenggarakan fungsi salah satunya "Pembuatan surat keterangan hak waris". Berdasar ketentuan isi pasal tersebut banyak timbul persepsi dikalangan notaris, bahwa seolah-olah semua pembuatan tentang keterangan hak waris akan diambil alih oleh BHP.

Dr. Ana Silviana,SH.M.Hum, dari Fakultas Hukum UNDIP sebagai salah satu narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh PENGDA INI Kota Semarang, Tanggal 25 Maret 2021 di Hotel Grasia Semarang, menyatakan bahwa PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2021 tersebut diterbitkan adalah sebagai penguatan terhadap landasan hukum kinerja dari BHP, yang semua hanya diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.

Pembuatan surat keterangan hak waris yang diatur dalam Pasal 3 huruf c tersebut adalah sebagai pelaksanaan dari persyaratan yang disebut dalam Pasal 111 Ayat (1) huruf c angka 4, Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA)/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dirangkum bahwa : " Ahli waris atau kuasanya mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah melampirkan Surat Tanda Bukti sebagai ahli waris dapat berupa Surak Keterangan waris dari BHP bagi WNI Keturunan Timur Asing lainnya". 

Dalam Hukum Pertanahan apabila terjadi peristiwa hukum kematian dan meninggalkan harta warisan yang berupa tanah (hak atas tanah), maka untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan harus diserahkan Surat Keterangan Waris dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan  Ahli Waris untuk WNI keturunan Timur Asing lainnya (Arab. India, atau Pakistan) adalah Balai Harta Peninggalan. 

Surat keterangan waris merupakan obligatoir yang lahir dari undang-undang, hal ini merupakan instrumen penting (alas hak)  untuk melakukan peralihan hak suatu benda (lavering) dalam pengajuan permohonan peralihan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Hal ini terkait dengan isi Pasal 45 Ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 : Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan jika salah satu syarat tidak terpenuhi  antara lain :"tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang  bersangkutan". Akibat hukumya apabila pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui pewarisan untuk WNI Keturunan Timur Asing lainnya tanpa dibuktikan (disertakan) Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan,  ditolak oleh Kantor Pertanahan dalam pendaftaran peralihannya.

Kedudukan Hukum Pasal 3  huruf c Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2021 terkait fungsi BHP dalam pembuatan SKAW adalah memiliki kekuatan hukum bersifat mengikat, sebagai dasar hukum untuk melaksanakan isi ketentuan Pasal 111 Ayat (1) huruf c nomor 4 PMA/Ka BPN No 3 Tahun 1997. Selama Ketentuan Pasal 111 PMA/Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997, masih belum dicabut, maka Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Karena Pewarisan, Kantor Pertanahan masih mensyaratkan alas hak SKAW dibuat oleh BHP untuk WNI Keturungan Timur Asing. Tanpa SKAW dari BHP khususnya untuk WNI Keturunan Timur Asing, maka Kantor Pertanahan akan menolak melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya.

Menurut Ana Silvianam bahwa Pembuatan SKAW oleh Instansi yang berbeda merupakan akibat dari masih berlakunya Pluralisme Sistem Hukum Waris, dan terdapatnya perbedaan kebutuhan keperdataan masing-masing golongan penduduk. Meski dengan keluarnya UU Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Adminstrasi Kependudukan, yang tidak membedakan lagi penggolongan penduduk dan hanya mengenal WNI dan Orang Asing, sebagaimana disampaikan oleh Kertua BHP dan Kurator Negara Semarang Bapak Hendra Andy Satya Gurning SH.MH, beliau sebagai narasumber juga dalam diskusi ini, bahwa diaturnya tentang kewenangan BHP dalam pembuatan SKHW adalah dalam rangka mekalsanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur persyaratan tersebut.

Diskusi yang dilaksanakan di Hotel Grasia Semarang tentang pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) Pasca PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2021, dihadiri peserta dari kalangan Notaris se Jawa Tengah. Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Prof Dr. Liliana Tedjosaputro,SH.MH.MM dengan moderator Bapak Notaris Hari Bagyo, SH

Penulis : Silvie DP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun