Mohon tunggu...
Anas Bambang
Anas Bambang Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Cari pengalaman

Mahasiswa yang mencari pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Massa dan UU ITE

19 Juni 2021   16:12 Diperbarui: 19 Juni 2021   16:35 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah Tolak ukur dari bisa dikatakan melanggar UU ITE  atau tidak ? pandemi yang telah terjadi membuat kebiasaan masyarakat berubah yang dari luring hingga daring sehingga menyebabkan lalulintas internet menjadi melonjak, media sosial sekarang di pandang sebagai lahan baru untuk berbisnis maupun ber media banyak media sosial yang di pakai masyarakat, walapaun sekarang sudah mulai pulih tetapi kebiasaan tidak bisa di ubah langsung, dengan latar belakang Indonesia yang memiliki peraturan yang kompleks yang memiliki berbagai macam peraturan, dan salah satu yang ada yaitu UU ITE yang mengatur atau mengawasi gerak masyarakat dalam media sosial dalam definisi singkat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. 

Keberadaan UU ITE ini memang diperlukan dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dengan adanya perkembangan zaman yang cukup pesat. Namun dengan segala fungsi dan tujuan diundangkannya UU ITE, masih terdapat persoalan-persoalan dalam isinya. Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan.

UU ITE merupakan salah satu regulasi media di Indonesia ,Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi juga dapat diartikan sebagai aturan yang mengatur masyarakat. 

Sedangkan regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga mengatur etika.

Kemajuan teknologi komputer yang terintegrasi dengan dunia cyber (internet) tidak dapat disangkal telah memunculkan berbagai macam kemudahan dalam berinteraksi antar subyek dalam satu negara bahkan antar dunia. Realitas saat ini yang berakar dari konsep membuktikan bahwa masyarakat secara umum tidak dapat dipisahkan dengan kemajuan teknologi yang mendasari adanya kemudahan dalam mendapat informasi secara cepat. Meskipun kemajuan ini pertama kali hanya diusung oleh sekelompok orang tetapi merupakan proses dari sebuah sistem yang telah membudaya di masyarakat. Maka perlu diberlakukan sebuah hukum sebagai pengatur hal tersebut. 

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindak (perilaku) seseorang dan masyarakat yang telah melakukan pelanggarannya dikenakan sanksi oleh negara. Meskipun dunia siber adalah dunia virtual, hukum tetap diperlukan untuk mengatur sikap tindak masyarakat setidaknya karena dua hal. Pertama masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata; masyarakat memiliki nilai dan kepentingan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang harus dilindungi. Kedua, walaupun terjadi di dunia virtual transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata, baik secara ekonomis maupun non ekonomis

Kembali pada pokok pembahasan tentang, UU ITE memiliki banyak pertanyaan dan permasalahan dalam,uu ite di buat dari inisiatifi baik, walaupun di dasari dari inisiatif baik belum tentu hasilnya baik,permasalahnya adalah tolak ukur bagaimana seseorang dapat terkena UU ite,seperti penyebaran hoax yang termasuk dalam pelanggaran ite tetapi apakah orang yang menyebarkan hoax tidak tahu bahwa itu hoax seperti contoh kasus artis anji waktu pandemi anji membuat kontrovesi di dunia media sosial Anji dan  Hadi Pranoto mengklaim menemukan antibodi Covid-19, yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi. Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan. 

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19 yang di jelaskan di chanel youtube anji yakni “DUNIA MANJI” dari statmen tersebut membuat resah dan ternyata hoax anji Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid  melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.dari kasus tersebut anji ternyata tertipu bahwa hadi pranoto merupakan profesor palsu sehingga anji seharusnya tidak terkena pasal ite dikarnakan anji adalah korban penipuan dalam hal ini undang undang yang menjerat anji adalah Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut penulis penyebaran hoax secara sengaja merupakan pelanggaran yang pasti dalam uu ite sedangkan menyebarkan hoax secara tidak sengaja belum tentu melanggar ITE Menurut fungsi media untuk informasi edukasi ,hiburan dan persuasi sehingga media berfungsi memberikan hal yang bermanfaat untuk masyarakat.

UU ITE bermaksud baik untuk melindungi masyarakat dalam media massa khususnya di media elektronik tetapi UU ITE justru ramai digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. UU ITE justru menampakkan pola yang sama dengan apa yang terjadi pada dua rezim sebelumnya (Orde Lama dan Orde Baru), yakni memunculkan kembali pengekangan kebebasan berpendapat. Sejarah pun berulang kembali dalam pola yang sama

Dalam UU ITE terdapat isu pasal karet ,definisi pasal karet adalah  pasal yang memiliki arti subjektif dalam penegakannya sehingga dapat menimbulkan tafsiran yang beragam pasal tersebut berbunyi  Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pasal tersebut sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Pada praktiknya sangat potensial Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara kritis,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun