Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

Jack of all trades, master of none!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online Mulai 14 Agustus

9 Agustus 2022   19:00 Diperbarui: 9 Agustus 2022   19:04 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi baru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. 

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara untuk menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Setelah diterbitkannya aturan terbaru tersebut sejak 4 Agustus 2022, maka terdapat penyesuaian sistem zonasi dalam mengaplikasikan keputusannya yakni dibagi menjadi 3 yaitu:

Zona 1 meliputi Sumatra, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali.

Besaran biaya jasanya sebesar Rp. 1.850 per km untuk biaya jasa batas bawah dan Rp. 2.300 per km untuk biaya jasa batas atas.

Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Besaran biaya jasanya sebesar Rp. 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah dan Rp. 2.700 per km untuk biaya jasa batas atas.

Zona 3 meliputi Kalima.tan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya , Maluku dan Papua.

Besaran biaya jasanya sebear Rp. 2.100 per km untuk biaya jasa batas bawah dan Rp. 2.600 per km untuk biaya jasa batas atas.

Setelah melihat rincian dari biaya kenaikkan tarif ojek onlinenya, apakah sobat akan lebih sering menggunakan sarana transportasi publik untuk beraktivitas?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun