Di tengah gelombang globalisasi saat ini, arus gerak manusia dan barang makin tak terbatas oleh jarak-jarak spasial.
Semuanya bersifat tanpa batas (borderless) dan melintasi batas teritorial sebuah negara.
Untuk itu, setiap negara dituntut untuk adaptif atas perkembangan termutakhir ini. Bila tidak, maka akan semakin tertinggal dan kehilangan daya saingnya.
Dengan semangat mengikuti zaman tersebut, Pemerintahan Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas proses dan prosedur pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) berkualifikasi khusus.
Pasalnya, globalisasi ekonomi memang memberikan konsekuensi perputaran tenaga kerja asing yang telah melewati batas-batas negara.
Dalam penataan penggunaan tenaga kerja asing itu, Presiden meminta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit. Itu menurutnya sangat penting sekali.
Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa arus masuk tenaga kerja asing itu merupakan implikasi dari peningkatan minat penanaman modal asing yang tengah digenjot oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Investasi asing itu, lanjutnya, juga berfungsi untuk menyerap tenaga kerja domestik.
Meski demikian, bukan berarti pemerintahan Presiden Jokowi membebaskan TKA masuk ke Indonesia dengan bebas begitu saja.
Karena itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa mekanisme pengawasan juga harus dilakukan secara bersama-sama oleh instansi terkait.