Waktu tidak dapat berhenti dan terus berjalan. Anda sendiri yang dapat menentukan untuk apa waktu Anda yang terus berjalan tersebut. Dengan itulah Anda membangun masa depan Anda." - Ghurmullah Al Ghamidi
Semenjak Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengumumkan kondisi stabilitas keuangan nasional yang berpotensi terganggu akibat dari pandemi virus Corona atau yang lebih spesifiknya Covid-19, saya kemudian tiba-tiba teringat dengan krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1977-1998.Â
Kondisi hari ini dengan kondisi di tahun 98 memang berbeda, namun dengan semakin bertambahnya jumlah kasus positif corona di Indonesia yang apabila tidak mampu ditangani secara cepat oleh Pemerintah justru bisa jadi akan membuat Indonesia terpuruk dan otomatis juga akan menyerang sektor perekonomian.
Melihat pengalaman selama ini bahwa setiap instabilitas atau krisis selalu membawa dampak kerugian yang besar, bahkan negara-negara di dunia selalu berusaha melakukan upaya untuk mencegah jangan sampai krisis terjadi.Â
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini tidak boleh disikapi atau dipandang sebelah mata. Hal ini mengingat bahwa kondisi yang terjadi di tahun 98 bisa saja terulang kembali meski disebabkan oleh faktor yang berbeda.
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) memegang peranan yang sangat vital dalam perekonomian.Â
Ketidakstabilan sistem keuangan ini dapat mengakibatkan timbulnya beberapa kondisi yang tidak menguntungkan, misalnya: tidak berfungsinya transmisi kebijakan moneter secara normal, tidak berjalannya fungsi intermediasi sebagaimana mestinya, ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan, serta sangat tingginya biaya penyelamatan sistem keuangan apabila terjadi krisis yang bersifat sistemik.Â
Selain itu, sistem keuangan yang stabil merupakan fondasi berjalannya aktivitas ekonomi keuangan yang esien (Santoso & Batunanggar, 2006). Menurut BI (2014:174) sistem keuangan merupakan sistem yang memungkinkan terjadinya transfer keuangan antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana.Â
Sistem keuangan memiliki fungsi yang utama dalam memperlancar arus dana baik itu berupa tabungan atau deposito; pendanaan bagi sektor rumah tangga, perusahaan maupun pemerintah; investasi; pertumbuhan ekonomi serta pengeluaran pemerintah.Â
Mengingat perannya yang begitu penting, sistem keuangan harus diatur dan dijaga oleh pihak otoritas baik oleh BI, OJK mapun LPS. Pengaturan dan pengawasan  dilakukan terhadap pengawasan secara makro (macroprudential surveillance), pengawasan secara mikroindividual (microprudential surveillance), perlindungan konsumen dan kebijkan persaingan pasar.