Sejak memasuki tahun 2020 ini, banyak Negara didunia dilanda pandemic atau penyakit yang kita kenal dengan nama COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) sebagai pandemic atau penyakit, penyakit ini merupakan penyakit menular melalui saluran pernapasan yang akan menyerang paru-paru.Â
Sejak informasi tentang covid-19 menyebar luas didunia, maka setiap Negara mencari cara agar penyakit ini tidak menyebar dinegara mereka karena dampak kerugian yang diakibatkan oleh covid ini sangat besar. Dan di Indonesia, Presiden telah mengeluarkan keputusan Presiden berkaitan dengan dampak bahaya covid -19 ini. Berdasarkan keputusan Presiden no 11 tahun 2020 yang berisi :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai  jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (C0VID19).
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
MEMUTUSKAN:
 Menetapkan: