Mohon tunggu...
ANA MARDALIL
ANA MARDALIL Mohon Tunggu... Guru - guru

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tahun yang Merubah Siswa yang Belajar dari Rumah

26 Januari 2023   08:30 Diperbarui: 26 Januari 2023   08:46 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejak memasuki tahun 2020 ini, banyak Negara didunia dilanda pandemic atau penyakit yang kita kenal dengan nama COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) sebagai pandemic atau penyakit, penyakit ini merupakan penyakit menular melalui saluran pernapasan yang akan menyerang paru-paru. 

Sejak informasi tentang covid-19 menyebar luas didunia, maka setiap Negara mencari cara agar penyakit ini tidak menyebar dinegara mereka karena dampak kerugian yang diakibatkan oleh covid ini sangat besar. Dan di Indonesia, Presiden telah mengeluarkan keputusan Presiden berkaitan dengan dampak bahaya covid -19 ini. Berdasarkan keputusan Presiden no 11 tahun 2020 yang berisi :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG

PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang:

  • bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai  jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (C0VID19).

Mengingat:

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun