Anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan aset yang sangat penting bagi keluarga dan Negara. Anak merupakan sumber daya manusia yang memegang perjalanan bangsa Indonesia beberapa tahun ke depan.Â
Apabila saat ini pendidikan dan pembinaan anak tidak dilakukan dengan maksimal maka pembangunan bangsa Indonesia beberapa tahun ke depan akan mengalami kesulitan.Â
Lantas apa itu yang disebut anak Tunagrahita ?
Anak tunagrahita adalah anak yang mengalami hambatan dalam perkembangan mental dan intelektual sehingga berdampak pada perkembangan kognitif dan perilaku adaptifnya, seperti tidak mampu memusatkan pikiran, emosi tidak stabil, suka menyendiri dan pendiam, peka terhadap cahaya, dan lain-lain.
Definisi yang ditetapkan AAMD yang dikutip oleh Grossman (Kirk dan Gallagher, 1986:116), yang mengatakan artinya bahwa ketunagrahitaan mengacu pada sifat intelektual umum yang secara jelas dibawah rata-rata, bersama kekurangan dalam adaptasi tingkah laku dan berlangsung pada masa perkembangan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa :
a. Anak tunagrahita memiliki kecerdasan dibawah rata-rata sedemikian rupa dibandingkan dengan anak normal pada umumnya.
b. Adanya keterbatasan dalam perkembangan tingkah laku pada masa perkembangan.
c. Terlambat atau terbelakang dalam perkembangan mental dan sosial.
d. Mengalami kesulitan dalam mengingat apa yang dilihat, didengar sehingga  menyebabkan kesulitan berbicara dan berkomunikasi.
e. Mengalami masalah persepsi yang menyebabkan tunagrahita mengalami kesulitan dalam mengingat berbagai bentuk benda dan suara