Lihat ke Halaman Asli

Zulkipli Lombok

Bersama teman terbaik menghasilkan tim terbaik

Operasi Keselamatan Gatarin 2020 Dimulai, Ini yang Akan Dilakukan

Diperbarui: 6 April 2020   14:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Operasi Keselamatan Gatarin 2020 (dok.RTMC Polda NTB)


Mataram, Operasi Keselamatan Gatarin 2020 digelar Polda NTB dan jajaran. Operasi yang digelar mulai hari ini (6/4) hingga Minggu (19/4), akan mengutamakan teguran terhadap pengendara yang melanggar.Operasi kemanusiaan ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran) dan mencegah penyebaran virus Covid-19 serta juga cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. 

"Dimulai selama 14 hari terhitung sejak Senin sampai dengan Minggu tanggal 19 April 2020. Operasi tersebut akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. " kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Pol Amin Litarso, SH selaku Kasatgasopsda dalam Operasi ini pada Senin  (6/4).

Polda NTB dan jajaran akan ditempatkan untuk ditempatkan di sejumlah titik yang menjadi atensi. "personel gabungan Polda NTB dan serta jajaran," kata mantan Wadirlantas Polda Sulawesi Tengah tersebut.

Selain kesadaran berlalu lintas, operasi itu akan dimanfaatkan polisi untuk melakukan sosialiasi pencegahan dan penyebaran virus corona atau Covid-19.  "Nanti disosialiasikan juga pencegahan Covid-19, di setiap titik giat, akan kita siapkan alat sosialisasi pencegahan Covid-19 seperti spanduk dan juga pengeras suara," ujar Amin.

Operasi kali ini juga akan diisi dengan kegiatan penyuluhan sekaligus penyemprotan disinfektan.  "Berhubung saat ini masa corona, maka kita operasinya untuk pencegahan. Kegiatannya nanti penyuluhan dan penyemprotan, physical distancing (jaga jarak-red)," kata Dirlantas ini.

Amin Litarso mengungkapkan, polisi akan mengedepakan teguran terhadap pengendara yang melanggar. Tindakan tilang diberlakukan bagi pelanggar yang dapat membahayakan jiwa orang lain. "Tindakan tilang ditiadakan, kecuali pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan juga kecelakaan yang menonjol," tutup Amin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline