Lihat ke Halaman Asli

Zen Siboro

samosirbangga

Jebakan Politik Pandemi Menjelang Pemilu

Diperbarui: 12 Juni 2020   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Jebakan Batman Sumber: eramuslim.com

Beberapa saat lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal yang berarti fase normal baru. Normal era baru yang juga disertai dengan enam protokol mendasar yang bersumber dari World Health Organization (WHO). Namun fase ini tidak serta merta dapat dilakukan pada semua daerah di Indonesia.

Ilustrasi Normal Sumber: kompas.com

New Normal dan Zona Hijau

Daerah yang dapat menerapkan normal baru ini adalah daerah yang ter-kategori zona "hijau". Dimana hijau disini berarti sampai per tanggal 31 Mei 2020 lalu, daerah tersebut tercatat belum memiliki pasien yang positif terpapar Corona. Sehingga 102 daerah di seluruh Indonesia yang diumumkan pemerintah beberapa saat lalu merupakan daerah yang boleh melakukan aktivitas sebagaimana biasa, namun disertai dengan beberapa protokol kesehatan yang mengikat.

Dari 102 daerah berkategori hijau, Samosir merupakan salah satu daerah yang juga termasuk zona hijau di provinsi Sumatera Utara. Sama halnya dengan 14 kabupaten/kota lainnya. Dimana sejak awal hanya terdeteksi ada beberapa Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Samosir.

Dalam konteks daerah zona hijau, maka Samosir sudah diperbolehkan melakukan aktivitas sebagaimana biasa. Termasuk di antaranya transportasi umum, penginapan, rumah ibadah, pasar, perkantoran, dan berbagai aktivitas lainnya yang dianggap penting. Maka kesimpulannya adalah, sebagai daerah yang dikategorikan zona hijau sudah sepantasnya Samosir membuka diri pada daerah lain seperti sedia kala, terlebih mengingat "pariwisata" adalah salah satu sektor yang sangat penting dalam pendapatan daerah Samosir.

Kontradiksi Zona Hijau dan Kebijakan Menutup Diri

Sebagai salah satu daerah destinasi wisata prioritas, ternyata sampai hari ini pemerintah Samosir belum juga mencabut status "menutup diri" tanpa kepastian pada dunia luar. Sementara Sabang di Aceh juga sebagai contoh daerah wisata, sudah membuka kembali akses wisata sejak diumumkan sebagai daerah zona hijau. Sebab selain sudah mendapat status zona hijau, Samosir juga tidak memiliki indikator apapun sehingga belum juga secara resmi menerapkan status normal era baru tersebut. Dengan kata lain tidak ada alasan yang cukup kuat sebagai dasar untuk tetap menutup diri.

Situasi ini tentu akan melahirkan berbagai asumsi negatif di masyarakat. Kebijakan zona "aman" yang disematkan pada Samosir akhirnya kontradiktif dengan kebijakan yang digunakan pemerintah Samosir sejauh ini. Sementara di sisi lain, tidak sedikit pelaku ekonomi khususnya pariwisata yang lumpuh akibat Pandemi.

Kebijakan normal era baru yang juga didahului dengan PERPPU untuk menunda pengadaan pilkada serentak di Indonesia sejatinya membuat asumsi negatif tersebut kian kuat. Penundaan pemilu oleh pemerintah, kian menjadi extra time bagi para calon peserta pemilukada untuk mempersiapkan diri. Pada sisi lain bantuan sosial yang disalurkan ke masyarakat senantiasa menjadi media untuk membangun citra para kandidat di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline