Lihat ke Halaman Asli

Waw! Ribuan Butir Obat Kadaluarsa Disita Polisi dari Pasar 16 Ilir, Palembang

Diperbarui: 2 Oktober 2017   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

arsip

Polda Sumsel berhasil menangkap satu orang pelaku HI (36), pedagang warga Tangga Takat Seberang Ulu 2 Palembang atas kepemilikan ribuan butir obat - obatan yang tergolong kedalam obat keras/berbahaya dan terindikasi sudah kadaluarsa.

Saat merelease kasus ini Senin (2/10/2017) di Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pasar 16 Ilir Palembang sering beredar obat - obatan keras/berbahaya tanpa resep dokter dan parahnya lagi obat - obatan tersebut terindikasi sudah kadalursa. Berbekal informasi itu, Selasa lalu ( 26/9/2017) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan razia disejumlah toko obat dan ditemukan obat - obatan yang sudah kadaluarsa di ruko milik HI No.195 lantai 4 di Pasar 16 Ilir Palembang, ungkapnya.

Baca Juga : 

Polisi Gagalkan 227 Kg Ganja Kering Siap Edar, Kapolda: Sikat Habis Sampai Keakar-akarnya

Komunitas " Wongkito Anti Narkoba ", Siap Perang Melawan Narkoba

arsip

Masih dikatakan Zulkarnain, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berjualan sebagai apotek rakyat sejak tahun 2007 dan pada 17 Mei 2017 apoteknya tutup. Meskipun apoteknya sudah tutup, pelaku tetap saja menjual obat yang sudah kadaluarsa hingga sekarang. Adapun modusnya, pelaku memotong tanggal kadaluarsa dan menghapusnya.

Dari HI kita amankan barang bukti sebanyak 196.361 butir dan 135.362 butir dari pelaku yang masih dalam penyelidikan. Total keselurahan ada 331.723 butir obat berbahaya dan sudah kadaluarsa yang kita amankan, beber orang nomer satu di Kepolisian Sumatera Selatan.

arsip

Adapun rincian obat - obatan itu sebagai berikut Clopidogrel 75 Mg 400 butir, Bioquinoni 400 butir, Anvomer B6 412 butir, Cefuvoxime Axetil 150 butir, Ala 600 Mg 210 butir, Osteor Plus 300 butir, Fitbon 220 butir dan Flexor 220 butir, dll.

Pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dan / atau pasal 197 jo pasal 106 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 1,5 Milyar.(*)Yss




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline