Polda Sumsel berhasil menangkap satu orang pelaku HI (36), pedagang warga Tangga Takat Seberang Ulu 2 Palembang atas kepemilikan ribuan butir obat - obatan yang tergolong kedalam obat keras/berbahaya dan terindikasi sudah kadaluarsa.
Saat merelease kasus ini Senin (2/10/2017) di Mapolda Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pasar 16 Ilir Palembang sering beredar obat - obatan keras/berbahaya tanpa resep dokter dan parahnya lagi obat - obatan tersebut terindikasi sudah kadalursa. Berbekal informasi itu, Selasa lalu ( 26/9/2017) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan razia disejumlah toko obat dan ditemukan obat - obatan yang sudah kadaluarsa di ruko milik HI No.195 lantai 4 di Pasar 16 Ilir Palembang, ungkapnya.
Baca Juga :Â
Polisi Gagalkan 227 Kg Ganja Kering Siap Edar, Kapolda: Sikat Habis Sampai Keakar-akarnya
Komunitas " Wongkito Anti Narkoba ", Siap Perang Melawan Narkoba
Dari HI kita amankan barang bukti sebanyak 196.361 butir dan 135.362 butir dari pelaku yang masih dalam penyelidikan. Total keselurahan ada 331.723 butir obat berbahaya dan sudah kadaluarsa yang kita amankan, beber orang nomer satu di Kepolisian Sumatera Selatan.
Pelaku dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 dan / atau pasal 197 jo pasal 106 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 1,5 Milyar.(*)Yss