Lihat ke Halaman Asli

Proyek Wisata Gunung Padang & Amphitheater Ciletuh Rugikan Negara Hampir 2 M. Yosan Guntara: Abaikan Rekomendasi BPK Bisa Langgar Pasal 26 UU 15/2004

Diperbarui: 19 Juli 2025   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara, S.H (Sumber : Yosan)

Bandung, 19 Juli 2025 --- Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara, menyoroti keras dua proyek infrastruktur pariwisata yang dinilainya berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 miliar. Ia menyebut, ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini bisa berujung pada pelanggaran hukum, khususnya Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Ini bukan hanya soal administrasi. Jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti lebih dari satu tahun, itu sama saja dengan mengabaikan hukum," ujar Yosan

Dua proyek bermasalah tersebut adalah:

1. Pembangunan Fasilitas Wisata Budaya Gunung Padang di Kabupaten Cianjur, dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.426.331.194,64.

2. Pembangunan Amphitheater Ciletuh di Kabupaten Sukabumi, dengan kekurangan volume sebesar Rp524.513.680,05.

Kedua proyek dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat, dengan pelaksana proyek masing-masing adalah PT KBI (Gunung Padang) dan CV WM (Ciletuh). Audit dilakukan oleh BPK RI bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat. Yosan Guntara menjadi salah satu pihak yang paling vokal dalam menuntut penegakan akuntabilitas dalam kasus ini.

Pekerjaan fisik dilaksanakan sepanjang 2023 dan seluruh pembayaran diselesaikan pada akhir tahun. Audit BPK dilakukan pada awal 2024, dan rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah disampaikan saat itu juga. Namun, hingga Juli 2025 rekomendasi BPK belum diselesaikan juga oleh Dinas Perkim Jawa Barat.

Tidak ditindaklanjutinya rekomendasi BPK berimplikasi langsung pada pelanggaran Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti temuan BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Yosan menegaskan bahwa lambannya tindak lanjut ini mengindikasikan kelalaian serius dalam manajemen keuangan publik.

"Rekomendasi BPK bukan formalitas. Itu panggilan hukum dan moral. Kalau lebih dari 60 hari tidak ditindaklanjuti, ada konsekuensi pidana dan administratif yang harus ditegakkan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline