Jadi Narasumber Pada Bimbingan Teknis Penyelesaian Permasalahan Perwakafan, Kepala Kantor Pertanahan Sampaikan Proses Sertipikasi Tanah WakafAsahan -- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Permasalahan Perwakafan yang diselenggarakan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Asahan pada hari Rabu (10/09) di Kantor Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Asahan.
Dalam bimbingan teknis tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan menyampaikan tentang kemudahan dalam sertipikasi tanah wakaf. Tanah wakaf yang akan disertipikasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bantuan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan mendaftar secara langsung.
Diharapkan dengan diselenggarakannya Bimtek Penyelesaian Permasalahan Perwakafan dari Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Asahan, tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat segera disertipikatkan sehingga tanah terdaftar secara legal untuk menjamin kepastian hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI