Lihat ke Halaman Asli

Yohanes Rahmat

Blogger Newbee

Perolehan Jokowi-Ma'ruf Terpaut 13.559.787 Suara dari Prabowo-Sandi

Diperbarui: 8 Mei 2019   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yurisdiksi KPU Mengenai Perolehan Suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penghitungan Suara TPS Perolehan Jokowi-Ma'ruf Terpaut 13.558.787 Suara dari Prabowo-Sandi

Sejumlah TPS di seluruh Indonesia dan luar negeri telah memasukkan data penghitungan suara. Per Rabu, 8 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, data masuk sudah berasal dari 577.855 TPS atau 71,04 persen. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin meraih suara mencapai 61.207.039 suara atau 56,23 persen.

Sementara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno mendapatkan 47.647.252 suara atau 43,77 persen. Selisih perolehan suara pasangan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 semakin melebar. Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih 13.559.787 suara dari pasangan Prabowo-Sandi.

jokowi-maruf-5cd2c4ce75065732aa5e56a2.jpg

Daerah Penyokong Suara Jokowi-Ma'ruf

Pasangan Jokowi-Ma'ruf menguasai perolehan suara di sejumlah provinsi. Jawa Tengah tetap menjadi lumbung suara terbesar pasangan ini, dengan 13.686.253 suara. Di Jawa Tengah, Jokowi-Ma'ruf semakin meninggalkan Prabowo-Sandi. Pasangan nomor urut 02 itu hanya mendapatkan 3.999.694 suara.

Lumbung suara terbesar kedua Jokowi-Ma'ruf tetap di Jawa Timur. Di provinsi ini, Jokowi-Ma'ruf mengamankan 10.142.210 suara. Perolehan suara ini jauh berbeda dengan Prabowo-Sandi. Pasangan ini hanya mampu meraih 5.068.979 suara. Sumatera Utara menjadi lumbung suara terbesar Jokowi-Ma'ruf yang ketiga. Pasangan ini mendapatkan 3.006.909 suara. Di provinsi ini, Prabowo-Sandi cukup tertinggal. Pasangan tersebut mendapatkan 2.626.481 suara.

prabowo-sandi-5cd2c4d86db84372594db633.jpg

Gudang Suara Prabowo-Sandi
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline