Lihat ke Halaman Asli

Yoga Suganda

Abdi Negara

Inikah "Quo Vadis" Ojek?

Diperbarui: 27 April 2018   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunnews.com

Perpindahan atau mobilisasi manusia dari satu tempat ke tempat lain merupakan suatu keniscayaan dan telah berlangsung sejak dulu kala. 

Namun demikian, proses perpindahan antartempat tersebut baru menemui perkembangan signifikan sejak penemuan roda pada 3.500 tahun sebelum masehi. Selanjutnya, alat transportasi terus berkembang hingga hari ini. 

Diawali dari perubahan cara menggerakkan alat, penggunaan mesin penggerak, pola keselamatan, hingga sekarang berkembang tak hanya menjadi bisnis dengan target penguasaan pasar, tapi juga sekaligus menguasai database.   

Percepatan kemajuan teknologi melalui masifnya jangkauan internet membawa banyak kemudahan, tak terkecuali di Indonesia. Negeri yang jumlah penduduknya hampir 262 juta jiwa dan tersebar di belasan ribu pulau ini merasakan dampak yang signifikan dari teknologi. Kemudahan dalam bertransaksi, berkomunikasi, hingga akses informasi, seolah menjadikan Indonesia terasa dekat satu sama lain. 

Dilansir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, pada tahun 2017, separuh penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan internet. Pemanfaatan teknologi pun pada akhirnya terserap di semua lini kehidupan, tak terkecuali di dunia transportasi. 

Pola bisnis yang sebelumnya (mungkin) belum pernah terpikirkan di ranah transportasi pun tercipta. Sebuah perusahaan transportasi bisa menjadi besar tanpa sedikit pun memiliki aset produktif dalam bentuk kendaraan.

Ojek sebagai salah satu jasa mobilisasi penumpang telah eksis sejak 1960-an. Tak hanya di Indonesia, jasa transportasi roda dua juga sudah ditemui di berbagai belahan dunia lain. Media yang digunakan pun terus bertransformasi, dari sepeda nirmesin hingga kendaraan bermotor lebih dari dua roda, atau kolaborasi keduanya. 

Kemampuannya menyelinap dalam kemacetan, bisa langsung menjangkau tempat tujuan dan tanpa trayek khusus, membuatnya menjadi favorit masyarakat. Tak hanya itu, entry barrier yang rendah membuat orang tidak sulit untuk beralih profesi dan mencari rezeki dengan menjadi pengojek. 

Asalkan bermodal sepeda motor, keahlian mengendarai, serta menguasai berbagai tujuan di wilayahnya, dipastikan mudah untuk menjajakan jasa sebagai pengojek.

Namun sayangnya, keberadaan ojek sama sekali tidak diakui oleh pemerintah. Hal itu tercermin di UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 47 ayat 2, disebutkan bahwa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

  • Sepeda Motor,
  • Mobil Penumpang,
  • Mobil Bus,
  • Mobil Barang, dan
  • Kendaraan Khusus.

Sedangkan dalam pasal 47 ayat 3, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, c, dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

  1. Kendaraan Bermotor Perseorangan,
  2. Kendaraan Bermotor Umum.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline