Lihat ke Halaman Asli

Munir Sara

TERVERIFIKASI

Yakin Usaha Sampai

Harapan Baru Harga Minyak Goreng

Diperbarui: 25 Juni 2022   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi minyak goreng yang dijual di pasar. Foto: Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar

Pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah,sejak April 2022. Salah satu alasan pencabutannya, adalah karena harga cenderung turun mendekati HET/Harga Eceran Tertinggi. Penetapan HET-nya tercantum dalam Permendag No 11 Tahun 2022 Tentang Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan HET Rp.14.000/liter dan Rp.15.500/kg.

Kebijakan penghapusan subsidi MGCR juga didorong oleh regulasi larangan ekspor Migor dan bahan baku minyak goreng/sawit serta ketentuan DMO dan DPO komoditas sawit (setelah izin ekspor dibuka kembali). Dalam rangka memperkuat pasokan dalam negeri. Kecukupan pasokan tersebut, bertujuan menstabilkan harga Migor domestik.

Dinamika peralihan konsumsi minyak goreng dunia dari non palm oil ke palm oil akibat krisis Rusia-Ukraina, membuat perlihan permintaan/konsumsi ke palm oil meningkat. Inilah yang mengganggu rantai pasok Migor dalam negeri beberapa waktu lalu.

Khusus untuk minyak goreng curah, kendati kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan larangan ekspor sawit, dalam rangka mempertebal pasokan dalam negeri, dinamika harga masih terus terjadi. Kendati cenderung turun dari sebelumnya, 38,2% harga minyak gorong curah, masih di di atas HET berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Sesuai data SP2KP-Mendag, rata-rata harga minyak goreng curah masih di atas HET, yakni Rp.16.322/liter. Secara agregat, harga di atas HET sesuai Permendag 11, masih terjadi di 13 wilayah atau sekitar 38,2%  secara nasional, dengan kisaran harga Rp.15.732/liter-Rp.29.000/liter dan 61,8% sesuai HET dengan kisaran rata-rata harga Rp.14.536/liter.

Daerah dengan harga minyak goreng curah tertinggi adalah Papua Barat (Rp.29.000/liter), Papua (Rp.23.833/liter), Maluku Utara (Rp.22.425/liter), dan Sulut (Rp.20.250/liter). Sementara harga di bawah HET hanya terjadi Banten (Rp.13.892/liter).

Untuk harga minyak goreng kemasan sederhana, masih bertengger di harga tertinggi Rp.22.400/liter. Harga tertinggi terjadi di Papua Barat dan Papua sebesar Rp.28.000/liter. Di wilayah yang sama, harga minyak goreng kemasan premium tertinggi Rp.32.500/liter.

Terkait dasar untuk mencabut subsidi minyak goreng curah, perlu ditelaah lebih dalam lagi. Bila asumsinya, harga cenderung mendekati HET untuk minyak goreng curah, maka perlu diakurasi kembali, karena berdasarkan SP2KP, harga agregat di atas HET masih terjadi di 13 provinsi.

Sumber : Data SP2KP-Kemendag diolah

Kebijakan DMO dan DPO terhadap bahan baku palm oil, idealnya selaras dengan tingkat permintaan/domestic demand terhadap tingkat kebutuhan produksi untuk pasokan minyak goreng dalam negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline