Lihat ke Halaman Asli

sutrisno

Pengrajin kerajinan yang rajin

KPU Kabupaten Cirebon Menyandera Hak Pilih Warga Yogyakarta

Diperbarui: 4 April 2019   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:www.infopublik.id

17 Maret 2019 adalah batas mengurus formulir A5 bagi para pemilih yang ingin mencoblos di luar daerah domisili KTP.  meski upaya KPU itu sudah dilakukan untuk mempermudah para calon pemilih namun saya yakin masih banyak orang-orang yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena usahanya kandas di kantor KPU,  baik karena masalah administrasi maupun pelayanannya yang kurang maksimal. 

Contoh terdekat adalah majikan saya yang dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya,  padahal semua jalan sudah ditempuh dari mulai mendatangi KPU kabupaten maupun ke kantor kelurahan terdekat. namun pihak KPU kabupaten cirebon tidak bisa mengeluarkan A5 dengan alasan tidak terdaftar di DPT pada PILKADA tahun kemarin,  maklum saja dia berdomisili KTP Yogyakarta yang tidak menyelenggarakan PILKADA karena menganut sistem monarki/kerajaan.

Sebuah kesalahan fatal jika KPU menjadikan DPT pilkada sebagai basis data pada pemilu april tahun ini.  seharusnya yang membuktikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana disebutkan Pasal 202 ayat (2) dan Pasal 210 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS hanya pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). dengan landasan UU tersebut kita bisa mengatakan bahwa KPU kab. cirebon telah menyandera hak pilih masyarakat. 

Sampai detik ini saya masih berkesimpulan bahwa semua warga yogyakarta yang sedang menjalani tugas/kerja di luar kota dipastikan golput dalam pemilu 17 april. anda pasti berpikiran bahwa warga yang memiliki KTP pun belum semuanya mendapat pelayanan penyelenggara pemilu, Kita belum membayangkan berapa banyak warga hutan papua dan kalimantan yang tidak diberikan KTP el yang pastinya akan kehilangan hak pilihnya.

Pada hakikatnya, Esensi pemilu di negara demokrasi sebetulnya adalah mendorong dan melindungi partisipasi seluruh lapisan elemen masyarakat, dimulai dengan jaminan kebebasan dalam menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu,  KPU dan Bawaslu kabupaten cirebon sebagai lembaga negara dan penyelenggara pemilu dituntut untuk pro-aktif dalam mengidentifikasi dan memantau hambatan-hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilih, salah satunya mengidentifikasi masyarakat yang terhalang menjadi DPT yang katanya dijadikan basis utama dalam menggunakan hak pilih di Pemilu tahun 2019 ini. 

Masalah hak memilih selalu menjadi isu sensitif yang kerap mempengaruhi kredibilitas pemilu. Kita berharap KPU Kab. Cirebon dengan infrastruktur yang dimilikinya bisa mengambil langkah-langkah signifikan untuk menjamin hak pilih warga negara pada Pemilu selanjutnya. jangan sampai hak memilih hilang karena masalah administratif. hari ini kita diingatkan oleh kata-kata Thomas Jefferson, "If we can not secure all our rights, let us secure what we can."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline