Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Peternak Rakyat Vs Perusahaan?

Diperbarui: 4 Agustus 2020   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Penulis dari Asosiasi PPUI

Jadikan Pasar Tradisional Menjadi Pasar "Zona Eksklusif Ekonomi Hasil Budidaya Peternakan Rakyat UMKM".

Membaca judul diatas, ibaratnya seperti kita membandingkan antara besarnya anak kucing dangan besarnya manusia dewasa atau dicampurnya tumpukan buah tomat yang diatasnya ada tumpukan buah durian dalam perjalanan penganggkutan, posisi ukurannya dan kekuatan modalnya sangat jomplang dan miris dalam skala usaha. Sudahlah pasti Peternakan Rakyat tidak akan bisa melawan/menandingi keberadaan bisnis dari PT.Full Integrasi PMA+PMDN. Dalam hal ini pemerintah seharusnya dapat mengkondisikan sinergitas antara Peternak Rakyat dengan PT.Full Integrasi PMA+PMDN didalam ekonomi perunggasan nasional.

Tugas Pemerintah didalam amanat Undang Undang adalah harus memberdayakan serta dapat mensejahterakan masyarakat Peternak serta bisa melibatkan masyarakat sebanyak banyaknya dalam sektor usaha budidaya Peternakan Rakyat khususnya perunggasan, karena 30 hari sudah bisa panen mencapai berat badan 1,60 Kg/ekor dengan pakan hanya sejumlah 2,40 Kg/ekor dan dapat menghasilkan pendapatan cepat bagi masyarakat.

Usaha budidaya Final Stock adalah sangat tepat sasaran untuk menjadi usaha massal dari masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya ketentuan serta perundang undangan dari Pemerintah untuk mengatur tataniaga perunggasan nasional dengan menghadirkan Keppres Baru yang menegaskan adanya pemberlakuan yang tegas tentang "Segmentasi Pasar" yang dapat mengatur secara berkeadilan antara pemasaran peternak UMKM dengan para PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN.

Keberadaan Pemerintah, dalam sebuah negara yang sangat diharapkan oleh semua rakyatnya adalah adanya upaya keras dalam pencapaian realisasi peningkatan kualitas "kesejahteraan rakyat" melalui banyaknya aneka ragam peluang lapangan pekerjaan serta kondusif dan mudahnya peluang usaha bagi kelompok rakyat yang berwiraswasta atau yang berwirausaha, selanjutnya kompetitifnya semua variabel harga pokok usaha rakyat dengan daya serap masyarakat konsumen yang menuju berdaya beli tinggi. Semua ini hanya bisa terwujud jika ada UU yang berkeadilan dan dapat memberikan kondusifitas iklim berusaha yang dapat bertumbuh serta berkembang.

UU No.6 Tahun 1967 sangat selaras dengan UUD 1945 dibuat untuk bisa melindungi Peternak Rakyat supaya bisa hidup berdampingan dengan perusahaan unggas yang besar dan Peternak Rakyat bisa hidup serta berkembang selama 42 tahun (1967-2009) ketika itu. Kemudian muncul UU No.18 Tahun 2009 diera masa berakhirnya kepemimpinan Pak SBY dan DPR-RI menjelang berakhir juga.

Ketika UU No.6 Tahun 1967 diganti dengan UU No.18 Tahun 2009 yang inkonsideran dengan UUD1945, bahkan sangat bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 (KPPU), UU No.9 Tahun 1995 (UKM) dan substansinya hanya melindungi PT. PMA dan PMDN full integrator untuk bisa melakukan Budidaya FS dan bisa pula masuk ke pasar Tradisional, hasilnya terbukti sekarang peternakan rakyat banyak yang mati usahanya.

Dalam perjalanan waktu, ketentuan dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama pada Pasal 12 tentang kewajiban kepemilikan RPHU dan Cold Storage (CS) tidak tegas diawasi serta dijalankan secara sungguh sungguh oleh Pemerintah, sehingga para perusahaan besar terintegrasi dengan mudahnya membuang hasil produksi budidayanya kepasar tradisional yang menyebabkan kembali berulang ulang terjadi dalam periode hanya bulanan hancurnya harga ditingkat peternak rakyat. Sedangkan RPHU & CS seharusnya sudah menjadi rangkaian didalam supply chain dan harus menjadi tanggung jawab penuh pelaku GPS terintegrasi.

Perputaran uang dibisnis unggas dalam skala nasional pada kondisi normal (sebelum Covid-19) nilainya sudah mencapai Rp.624 Triliun/tahun.

Memperhatikan tabel "Perputaran Uang di Usaha Perunggasan Nasional", penguasaan wilayah usaha, umumnya didominasi oleh PT.Perusahaan Besar Integrator PMA+PMDN yaitu bidang FeedMill, Breeding Farm, Budidaya FS, Karkas Ayam Bersih, Pengolahan dan Obat2an & Peralatan kandang yaitu sebesar 73,22% + mendominanasi sektor  Budidaya FS.

Dokumen Penulis

Peternak Rakyat hanya kebagian porsi Budidaya saja sebesar 26,78% dan itupun sebagian Budidaya sudah diambil oleh para Perusahaan Besar PT.Full Integrator PMA-PMDN dan nyatanya Peternak Rakyat Mandiri Kecil Broiler hanya 3% dan Peternakan Rakyat Mandiri Menengah Broiler hanya maksimal 7% saja. Dalam persentase 26,78% pada tabel, sesungguhnya Budidaya Broiler berada diposisi 16% dan Budidaya Layer oleh UMKM menengah 10,78%.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline