Jujur saja bos. Kalau kepala sekolah dan guru dibebaskan dalam urusan pengelolaan bos, lantas siapa yang harus mengelola dana bos?
Tulisan kisah omjay kali ini adalah tambahan penjelasan dari tulisan omjay sebelumnya di kompasiana. Alhamdulillah sudah dibaca lebih dari 173.000 pembaca.
Jika kepala sekolah dan guru dibebaskan dalam urusan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka pengelolaan dana BOS sebaiknya dilakukan oleh tim atau komite yang terdiri dari berbagai pihak yang terkait, seperti:
1. Komite Sekolah:
Komite sekolah dapat berperan sebagai pengelola dana BOS. Mereka dapat bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru untuk menentukan prioritas penggunaan dana BOS. Oleh karena itu diperlukan komite sekolah yang berpihak kepada pengelolaan sekokah yang baik dan benar.
2. Tim Pengelola BOS:
Tim pengelola BOS dapat dibentuk oleh sekolah untuk mengelola dana BOS. Tim ini dapat terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan. Tim ini bisa saja dibentuk oleh sekolah dan bukan guru yang melaksanakannya. Perlu ditugaskan tenaga kependidikan atau tendik.
3. Pihak Ketiga:
Jika sekolah tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk mengelola dana BOS, maka dapat mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti lembaga keuangan atau konsultan keuangan. Namun hal ini juga sering disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah yang cuma pakai nama perusahaan atau label nama saja.