Lihat ke Halaman Asli

Vic Dmgs

Two-wheel enthusiast

STNK Motor Listrik, Apakah Ada Bedanya?

Diperbarui: 28 April 2022   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: liputan6.com

Perlahan tapi pasti, motor listrik semakin hari semakin diminati masyarakat Indonesia, meskipun saat ini masih terbatas di kota-kota besar. Kendaraan roda dua bertenaga baterai dari berbagai merk seperti Energik Volts, Viar, Gesits, dan lain-lain, mulai sering terlihat membelah kemacetan lalu lintas bersama dengan kendaraan lain.

Hal ini membuat saya bertanya-tanya, seperti apa sih STNK motor listrik? Akhirnya, sayapun melakukan penelusuran di mesin pencari Google dan berhasil menemukan beberapa foto STNK motor listrik.

Setelah diperhatikan lebih detail, ternyata secara keseluruhan STNK-nya sama saja dengan motor konvensional. Hanya ada perbedaan isi STNK di bagian "Isi Silinder" dan "Bahan Bakar".

Sumber foto: uzone.id

Di bagian "Isi Silinder", jika pada motor konvensional isinya adalah besaran CC motor, maka pada motor listrik, bagian tersebut diisi dengan daya KWh sesuai spesifikasi motor listrik terkait. Sedangkan di bagian "Bahan Bakar", jika pada motor biasa diisi dengan "bensin", maka pada motor listrik diisi dengan "listrik".

Lalu bagaimana dengan pengurusannya? Tidak perlu bingung, ternyata pengurusan surat-surat kendaraan listrik sama saja dengan kendaraan konvensional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline