Lihat ke Halaman Asli

Ancaman PHK Ditebar, Buruh WFI minta Bantuan Himpunan Advokat Muda Indonesia

Diperbarui: 12 Agustus 2015   06:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DENPASAR - (31/7/2015) Untuk kedua kali, buruh WFI Denpasar mengadukan ancaman PHK kepada LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali yang dilayangkan perusahannya.

WFI merupakan perusahan yang bekerja di bidang finance berkantor pusat di Jakarta dan memiliki cabang di Denpasar. Buruh berinisial PC, mengaku, jika pekan lalu ia dipanggil ke ruangan pimpinan WFI Denpasar.

Dalam pembicaraan, pihak WFI menyatakan, jika managemen telah merugi karena buruknya kinerja (perfomance), sehingga atas koordinasi dengan kantor WFI Jakarta, segera akan dilakukan pemecatan (PHK).

“ Saya terkejut sekali, lalu meminta alasan-alasan yang akurat, namun pimpinan bersikeras tetap akan memecat, tanpa menyodorkan surat pemecatan. Kejadian itu membuat saya bingung, bukankah mesti ada peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing kerja atau rolling yang menjadi aturan perusahan? ” keluh pria asal Buleleng ini.

Sosok yang pernah menggondol penghargaan karyawan terbaik di WFI ini menambahkan, “ Saat itu juga pimpinan menyatakan jika saya tetap akan memperoleh hak pesangon (3 kali gaji), sesuai aturan masa kerja saya di WFI selama 8 tahun. Setelah diberitahu jika pimpinan WFI Jakarta akan ke Denpasar guna memproses kasus ini, maka saya putuskan untuk minta Bantuan Hukum LBH HAMI Bali yang telah dikenal luas selalu membela hak-hak rakyat kecil seperti saya ini ”

Tim LBH HAMI Bali, Benni Hariyono yang didampingi Nengah Sukardika, Alfred Dengah, Made Varuni, Deyong dan Agus Nahak menyatakan telah menerima pengaduan langsung PC di Denpasar, Jumat (31/7/2015).

“ Ini kali kedua buruh WFI meminta pendampingan hukum dari HAMI. Kasus sebelumnya, pernah terjadi menjelang akhir tahun 2014 lalu dan telah diselesaikan secara mufakat ”, Ungkap Hariyono.

Menurutnya tindakan menebar ancaman PHK ini, sepertinya menjadi modus untuk mengganggu "psikologi buruh", sehingga dalam proses bipartit, akan terjadi kompromi yang lebih menguntungkan perusahan.

“Buruh diancam PHK tanpa terlebih dulu diberikan surat pemecatan, dengan dalih sedang diproses. Status buruhpun menjadi tidak jelas, satu sisi ia masih terdata sebagai pekerja, sisi lain secara lisan pihak perusahan sudah tidak lagi menginginkannya. Yang dihajar khan psikologi pekerja, membuatnya tidak nyaman lalu (mungkin) akan memilih atau diminta mengundurkan diri. Jika ini terjadi maka hak-haknya akan dihitung sebagai pekerja yang mengundurkan diri, bukan di PHK ” Ujar advokat yang juga staf pengajar di salah satu perguruan tinggi di Bali ini.

Sekjen HAMI Bali Valerian Libert Wangge menyatakan, HAMI Bali selalu terbuka terhadap permohonan bantuan hukum dari masyarakat yang merasa hak-hak hukumnya dirugikan.

“ Kami akan segera menemui otoritas WFI untuk meminta klarifikasi. Tidak ada akibat tanpa sebab, tidak ada kasus tanpa solusi. Kalau merujuk aturan ketenagakerjaaan (UU No.13/2003), maka hak yang mestinya diterima PC, jika akhirnya di PHK, tidak seperti yang dinyatakan pimpinan WFI itu. Buruh yang sudah bekerja 8 tahun, berhak menerima pesangon (9 x gaji pokok), UPMK (3 kali gaji pokok), serta hak-hak lain seperti Jamsostek “ tegas alumnus YLBHI Bali ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline