Lihat ke Halaman Asli

Sumber-sumber Pembiayaan dalam Penataan Ruang

Diperbarui: 22 Maret 2020   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam suatu pembangunan tentulah membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan pembangunan suatu kota tentu sangat membutuhkan biaya yang sangat besar. Pendanaan merupakan kendala dalam suatu pembangunan, banyak pembangunan yang tidak berjalan dengan baik dikarekan oleh faktor pembiayaan. 

Untuk pembiayaan pembangunan ternyata tidak hanya bersumber pada pemerintah saja nanum ada beberapa yang berkontribusi dalam masalah pembiayaan pembagunan seperti pendapatan asli daerah, pemerintah, pemerintah, inverstasi swasta dan masyarakat, pinjaman luar negeri dan lain-lain.

Sumber-sumber pembiayaan pembangunan dalam penataan ruang berdasarkan peratuan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang akan dilakukan untuk penataan ruang terdapat 6 (enam) sumber  yang terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan daerah bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 

Dengan tujuan untuk memberikan keleluasan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudkan asas desentralisasi. Fungsi utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah untuk memuaskan dan memenuhi kepentingan umum salah satunya sebagai sumber dari pembiayaan pembangunan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari:

  1. Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contonya, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan di atas air, pajak air bawah tanah dan pajak air permukaan.
  2. Retribusi Daerah, penerimaan yang berasal dari pelayanan esehatan, pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi produksi usaha daerah, retribusi trayek kendaraan penumpang, retribusi air dan retribusi perizinan pelayanan dan pengendalian.

Pendanaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi

Pemerintah merupakan suatu lembaga atau badan public yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan lembaga demi kepentingan masyarakat. Fungsi pemerintah untuk menjalankan wewenang di beragai bidang contohnya di bidang ekonomi, politik, administrasi, dan lainnya dalam rangka untuk mengelola berbagai urusan Negara  untuk kesejahteraan masyarakat.

Sumber pendanaan oleh pemerintah yaitu :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Investasi Swasta dan Masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline