Lihat ke Halaman Asli

Tuhombowo Wau

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Ada Pasal Keliru dalam UU KPK Hasil Revisi, Capim KPK Terpilih Ini Terancam Gagal Dilantik?

Diperbarui: 26 September 2019   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) berjalan kaki sambil membawa membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019). Unjuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa itu menuntut dilakukannya peninjauan kembali atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi, dukungan terhadap KPK, dan menolak rencana pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww (ANTARA FOTO/R REKOTOMO | KOMPAS.com

Undang-Undang KPK terbaru (revisi UU Nomor 30 Tahun 2002) telah disahkan oleh pemerintah dan DPR beberapa hari yang lalu. Meskipun UU tersebut hingga kini masih jadi polemik, bukan berarti terhambat untuk diterapkan.

Sepanjang belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi dari hasil judicial review yang berakibat pada pengoreksian kembali UU, maka penerapan UU yang dimaksud tetap berjalan.

Dari sekian banyak poin yang direvisi, satu di antaranya mengenai syarat pengangkatan (pelantikan) komisioner atau pimpinan KPK seperti yang terdapat dalam pasal 29.

Pada UU lama (yang belum direvisi), tidak ada syarat batas usia para komisioner atau pimpinan KPK, sementara di UU baru (hasil revisi) ada yaitu berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Hal itu tercantum pada pasal 29 butir e.

Untuk diketahui, di pasal 29 butir e inilah ditemukan kekeliruan. Entah salah ketik karena terburu-buru, lalai terbaca dengan cermat atau disebabkan faktor lain, pada pasal itu tertulis usia minimal komisioner atau pimpinan KPK yakni 50 tahun, sedangkan keterangannya tertulis "empat puluh tahun" (dalam kurung).

Terkait mana yang benar, angka atau keterangan, belum ada konfirmasi jelas dari pihak pemerintah maupun DPR. Terdapat kekeliruan tapi sudah disahkan, UU tetap berjalan dengan segala kekurangannya.

Menurut hemat penulis, tidak mungkin pemerintah dan DPR otomatis langsung mengubahnya untuk diluruskan. Koreksi terhadap kekeliruan akan turut menjadi bagian dari judicial review.

Lalu siapakah komisioner atau pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 yang terancam gagal dilantik gara-gara kekeliruan tadi?

Dia adalah Dr. Nurul Ghufron, SH, MH, yang saat ini masih menjabat sebagai dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Dia lahir di Sumenep pada 22 September 1974, yang artinya masih berusia 45 tahun.

Calon pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron | KOMPAS.com

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi soal syarat batas umur yang termuat dalam pasal 29 butir e UU KPK. Refly mengatakan, apakah pasal tersebut berlaku surut atau tidak, peluang Nurul Ghufron dilantik menjadi terancam.

"Jadi kalau menggunakan perspektif hukum, dia enggak bisa diangkat. Karena untuk diangkat sudah berlaku UU yang baru. Kalau seandainya Ghufron disediakan, ya, melanggar hukum," kata Refly.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline