Lihat ke Halaman Asli

NurSalim ZA Lahasina

laki-laki fakir ilmu

Baca Surat Edaran MUI Morowali, Soal Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19

Diperbarui: 5 April 2020   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Edaran MUI Morowali Soal Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19

MOROWALI, 5/4/2020 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Edaran yang dituangkan dalam surat nomor : 02-C/MUI-MRWL/IV/2020 itu merupakan langkah serius dalam menekan laju penyebaran covid-19.

MUI Kab. Morowali merilis edaran ini setelah memperhatikan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Penyampaian Gubernur Sulawesi Tengah, Tausiyah MUI Propinsi Sulteng dan Himbauan Bupati Morowali. 

Ada 6 poin yang menjadi pedoman dan perhatian kita masyarakat morowali yang beragama Islam dalam rangka menyelenggarakan ibadah di tengah situasi wabah covid-19. Lebih Lengkapnya silahkan dibaca Surat Edaran di bawah ini :

Surat Edaran MUI Morowali tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19

Sumber : MUI Kab. Morowali



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline