Sudah lama bercita cita, ingin menjadi Boss atas usaha sendiri, tapi sayang modal nggak cukup? Mungkin inilah solusinya, Dimana setiap orang dapat menjadi Boss atas usahanya sendiri, dengan hanya memiliki modal seadanya.
Profesi Sebagai Broker jangan Dianggap Remeh
Broker atau Pedagang Perantara, adalah orang perorangan atau bisa juga dalam bentuk asosiasi ,yang bekerja mempertemukan antara Penjual dan Pembeli. Kalau bersifat pribadi,biasanya tidak membutuhkan surat surat ,hanya berdasarkan kepercayaan saja, Namun untuk Broker yang memiliki Kantor dan beberapa orang anggota, perlu untuk berbadan Hukum. Disamping sebagai referesi untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak penjual dan pembeli.sekaligus sebagai salah satu selling point.
Bila sudah terjadi transaksi jual beli,maka Broker berhak mendapatkan komisi,sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Biasanya dari Pihak Penjual . Atau bisa juga dari kedua belah pihak,sesuai perjanjian. Secara umum ,bila transaksi dalam jumlah jutaan rupiah, secara umum Komisi untuk Broker adalah 2,5 persen. Umpamanya dari total transaksi 100 juta rupiah,maka Broker akan mendapatkan komisi sejumlah 2,5 persen dari Rp.100.000.000.--=Rp.2.500.000,-- (dua juta lima puluh ribu rupiah).Kalau jumlah nominal kecil ,bisa 5 persen atau bahkan lebih
Ketika ,kami menjual apartement di Kemayoran dengan nilai transaksi 1.1 Miliar ,Broker mendapatkan Komisi senilai Rp.25. juta rupiah. Dan tradisinya ,walaupun tidak ada perjanjian , Pembeli juga akan memberikan uang tanda terima kash,sekitar 5 jutaan rupiah.
Ada Domestic Broker dan Ada juga International Broker
Broker terdiri dari berbagai jenis bidang usaha, antara lain:
- Jual beli tanah/rumah
- Jual beli barang barang antik
Broker International
Broker International boleh memilih, apakah dengan system Komisi atau system jual beli. Seperti ketika kami mengekspor komoditas dagang di Singapore, Pembeli disana sesungguhnya adalah juga Institusi yang berperan sebagai Broker. Hanya saja, ketika mereka melihat ada peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak maka mereka bisa bertindak sebagai Pembeli. Jadi mereka memiliki kantor dan modal tersendiri.
Kembali ke Laptop
Kita fokus pada pembahasan Broker Dalam Negeri. Apa saja yang diperlukan untuk berprofesi sebagai seorang Broker?Syarat syaratnya adalah :
memiliki alamat jelas
- Telepon pribadi
- Jujur
- Memahami bidang yang akan digeluti
- Memiliki referensi
- Bertanggung jawab
- Mampu menjaga Kredibilitas
- Memilki bank data yang mencukupi