Lihat ke Halaman Asli

Teguh Wahyudi

Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Pendidikan di Daerah Perlu Kepastian Hukum

Diperbarui: 23 Februari 2024   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar:Okezone TV 31 Oktober 2023

       Di Awal tahun ajaran, sering diberitakan adanya dugaan pungutan liar iuran pendidikan, penjualan seragam /bahan seragam, penjualan buku oleh tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan (sekolah) yang berurusan dengan saber pungli. Hal tersebut mengundang pertanyaan sebenarnya bolehkah memungut sumbangan atau iuran, menjual seragam/bahan seragam dan buku  di sekolah itu diperbolehkan.

 Perlunya Kepastian Hukum

       Di lapangan masih terdapat sekolah yang sudah meluluskan siswanya berkali-kali namun belum punya lahan dan sarana (menumpang sekola lain), Ditambah dengan kondisi sekolah yang menurut Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2020  dalam  Rencana Strategis kemendikbud  Tahun 2020-2024, secara nasional terdapat kekurangan ketersediaan sarana prasarana (perpustakaan dan Laboratorium) SMA dan SMK yang sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebanyak 55,0% SMA dan 80,5% SMK kekurangan Laboratorium. Dan sebanyak  35,2 % SD, 22,9 % SMP, 19,5 % SMA dan 32,7 % SMK tidak memiliki perpustakaan

        Yang harus dilakukan  Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten adalah (1) Membuat Klasifikasi satuan pendidikan sesuai hasil "pemotretan" Akreditasi yang jujur dan Adil sebagai dasar pemberian bantuan,  (2) Membuat standar biaya operasi non personal Untuk PAUD,SD,SMP, SMA/SMALB dan SMK (3) Membuat Peraturan Gubernur dan peraturan Bupati yang memayungi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan (4) bantuan operasional pendidikan harus sesuai standar pembiayaan,




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline