Lihat ke Halaman Asli

Tati AjengSaidah

TERVERIFIKASI

Guru di SMPN 2 Cibadak Kab. Sukabumi

Wahai Bapak/Ibu Guru, Inilah Syarat Pendaftaran Sebagai Pengajar Praktik (Pendamping Guru Penggerak)

Diperbarui: 2 Juni 2022   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendamping Guru Penggerak (sumber foto: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)

Tahun kemarin saya menulis artikel tentang Kemudahan Pelatihan Online Bagi Guru selama Pandemi (baca di sini), salah satu yang dibahas adalah tentang Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Saya menulis artikel tersebut karena saat itu saya ikut mendaftar calon guru penggerak (CGP) angkatan ke-3. Hasilnya ternyata saya hanya lulus sampai tahap kedua saja, dan tidak bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.

Informasi yang saya terima dari Pengawas Pembina bahwa nantinya guru penggerak akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan menjadi calon Kepala Sekolah. Sehingga program ini menjadi lebih banyak peminatnya, terutama guru-guru yang masih muda dan masih lama masa pensiunnya

Bagi Bapak/Ibu guru yang memiliki sisa masa kerja kurang dari 10 tahun lagi tetapi ingin berpartisipasi di dalam PGP, bisa mendaftar menjadi pendamping guru penggerak yaitu sebagai pengajar praktik.

Persyaratan umum untuk mendaftar sebagai pengajar praktik antara lain: mendapatkan izin dari pimpinan, memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik, dan bersedia mendampingi CGP selama proses pendidikan guru penggerak.

Sedangkat persyaratan khususnya yaitu pendidikan minimal S1/D4, aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik, memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun, memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun, memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun, serta berkomitmen untuk menjalankan program sampai selesai.

Pada tanggal 18 Maret 2022, sepulang dari sekolah saya membuka aplikasi SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), karena harus menautkan aplikasi tersebut dengan akun guru pembelajar.

Terlihat pengumuman pendaftaran CGP angkatan ke-6 dan hari itu merupakan batas terakhir pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB. Ada beberapa pilihan yaitu pendaftaran untuk calon guru penggerak, pengajar praktik,  fasilitator dan instruktur . Saya memilih mendaftar menjadi calon pengajar praktik, dan melengkapi persyaratannya berupa data dan esai yang harus diisi.

Saya melengkapi data terlebih dahulu, tetapi tidak bisa dilanjutkan karena harus mengunggah surat izin dari pimpinan. Saya menghubungi Kepala Sekolah untuk meminta izin, kemudian suratnya dibuatkan oleh operator dan baru diterima pukul 17.00.

Sebelum magrib saya sudah selesai melengkapi data, kemudian dilanjutkan kembali pukul 19.00 untuk mengisi esai. Ada 5 soal esai yang harus dijawab dan dari setiap soal ada 4 pertanyaan yang harus dijawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline