Lihat ke Halaman Asli

Eta Rahayu

Urban Planner | Pemerhati Kota | Content Writer | www.etarahayu.com

Mencermati Pengembangan Coretax Menuju Era Otomatisasi

Diperbarui: 31 Agustus 2025   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DJP menyebar mass-email berupa himbauan aktivasi Coretax | Foto: Unsplash/benkolde + tangkapan layar laptop pribadi (diolah)

Kamis siang, notifikasi surel saya berbunyi. Karena ini akun khusus, saya tahu pesan yang masuk pastilah penting. Ketika saya buka, ternyata sebuah pesan dari Ditjen Pajak. Pesan itu berisi himbauan untuk segera aktivasi akun Coretax DJP. Dilihat dari isinya, saya rasa seluruh wajib pajak (WP) mendapat pesan serupa.

Jika langkah ini adalah bagian dari alih informasi pada setiap WP, maka ini perlu diapresiasi. Pasalnya, di awal kemunculan Core Tax Administration System (CTAS), sosialisasi government-to-citizen tidak dilakukan jauh-jauh hari. Hanya ada dua minggu masa percobaan, sebelum akhirnya Coretax diluncurkan pada 31 Desember 2024.

Praktis, sistem itu diserbu jutaan pengguna (terutama tax officer) yang melaporkan SPT Tahunan di awal 2025. Alhasil, pengguna justru dihadapkan pada kelemahannya. Mulai dari tidak bisa login, buffering, muncul pesan galat, dst. Sayangnya, eror tersebut berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar, sehingga membuat banyak pihak meragukan mutunya.

Pertanyaannya, jika setelah beberapa bulan berlalu Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali mengajak WP untuk memasuki sistem ini secara masif, apakah Coretax kini jauh lebih siap?

Serba Serbi Coretax

Di Indonesia, ruang digital telah menjadi lahan produktivitas baru. Shifting aktivitas digital semakin terasa dalam satu dekade terakhir. Lahan daring mulai banyak “ditanami benih baru” dengan berbagai kreasi dan inovasi. Tak terkecuali sistem penerimaan negara kita yang kini sudah mencapai puncak DJP 4.0.

Sejak Perpres 40/2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpejakan disahkan, DJP mulai meramu ulang sistem administrasi perpajakan berbasis COTS (commercial off-the-shelf). Jika selama ini layanan perpajakan cukup sporadis, dengan mengisi e-Filing, e-Billing, e-Registration, dsb. Maka dengan Coretax, pengguna hanya perlu membuka satu aplikasi saja. Persis saat kita bisa pesan taksi online, belanja beras, bayar listrik, beli nasi padang, hingga investasi dalam satu aplikasi.

Tampilan halaman muka CTAS (Foto: pajak.go.id)

Lewat sistem ini, DJP sedang memasak proses bisnis yang sederhana, efektif, efisien, akuntabel, juga komprehensif, sembari membenahi basis data perpajakan yang rumit itu. Tujuannya apa? Tujuan utamanya sudah pasti agar berbasis teknologi, sehingga sistem perpajakan Indonesia semakin modern dan canggih.

Pemerintah percaya implementasi sistem ini akan meningkatkan kualitas layanan, kemampuan analisis data yang semakin transparan, serta menguatkan penerimaan negara. Preseden global membuktikan jika sistem yang lebih mutakhir akan meningkatkan kepatuhan dan mengurangi kebocoran pajak.

Tidak sedikit publikasi yang menunjukkan jika layanan publik berbasis digital lebih dipercaya dan diminati dibanding layanan konvensional. Salah satunya kajian berjudul The effectiveness of e-government services in enhancing public trust: a comparative study across ASEAN countries oleh Ramadhani, dkk (2025). Mereka menyimpulkan jika kualitas layanan digital berperan penting dalam membangun kepercayaan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline