Pandemic Fund adalah sebuah mekanisme pembiayaan yang dirancang untuk membantu negara-negara dalam menghadapi pandemi, termasuk COVID-19. Dana ini digunakan untuk mendukung upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi, seperti:
Penguatan sistem kesehatan: Membangun dan memperkuat infrastruktur kesehatan, termasuk laboratorium, rumah sakit, dan pusat kesehatan masyarakat.
Pencegahan dan pengendalian penyakit: Mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, termasuk vaksinasi, pengawasan penyakit, dan respons cepat.
Pembangunan kapasitas: Membangun kapasitas tenaga kerja kesehatan, termasuk pelatihan dan pendidikan.
Penelitian dan pengembangan: Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin, obat-obatan, dan teknologi kesehatan lainnya.
Pandemic Fund dapat disediakan oleh berbagai sumber, termasuk:
Negara-negara donor: Negara-negara yang memberikan dana untuk mendukung upaya pencegahan dan respons pandemi.
Organisasi internasional: Organisasi internasional seperti Bank Dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan lain-lain.
Lembaga filantropi: Lembaga filantropi yang memberikan dana untuk mendukung upaya pencegahan dan respons pandemi.
Pandemic Fund diluncurkan pada November 2022 dalam Presidensi G20 Indonesia. Risiko pandemi yang semakin meningkat akibat perubahan iklim, migrasi, kerentanan, dan konflik, menekankan pentingnya dan urgensi dari putaran investasi baru ini oleh Pandemic Fund. Hibah dari Pandemic Fund berfungsi sebagai katalisator pembiayaan bersama dari pemerintah dan keahlian teknis dari berbagai Entitas Pelaksana terakreditasi.
G20 (Group of Twenty) adalah sebuah forum ekonomi internasional yang terdiri dari 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. G20 dibentuk pada tahun 1999 dengan tujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi internasional dan mengatasi tantangan ekonomi global.