Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dasar Hukum Insentif Perpajakan Dana Pensiun, Apa Saja?

Diperbarui: 29 November 2022   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Flazztax

Banyak orang belum tahu, keberadaan dana pensiun sebagai lembaga jasa keuangan non-bank berperan penting dalam memelihara kesinambungan penghasilan karyawan di mana pun. Saat karyawan memasuki masa pensiun atau masa purnatugas, maka dana pensiun menjadi "tumpuan" untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mempertahankan gaya hidup si pensiunan. Apalagi survei membuktikan, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan. Itu berarti, dana pensiun penting untuk dimiliki para karyawan. Termasuk perusahaan atau pemberi kerja dalam mempersiapkan hari tua karyawannya.

Dana pensiun sering disebut program pensiun. Selain dapat meningkatkan motivasi bekerja karyawan, menjadi peserta dana pensiun pun dapat meningkatkan kinerja dan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja. Untuk memelihara loyalitas dan menarik tenaga kerja yang berkualitas. Pada praktiknya, dana pensiun di Indonesia terdiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Sesuai UU 11/1992 ditegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Karena itu, kegiatan operasional dan kekayaan dana pensiun terpisah dari pendirinya. Sejatinya, dana pensiun mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.

Dana pensiun punya banyak keunggulan bagi karyawan dan pemberi kerja. Salah satunya adalah adanya fasilitas perpajakan. Iuran untuk program pensiun merupakan faktor pengurang pajak penghasilan, di samping iuran yang diterima dan hasil pengembangan kekayaan dana pensiun pun bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Nah, soal insentif perpajakan di dana pensiun termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) banyak belum diketahui orang. Selain memastikan tersedianya dana yang pasti di masa pensiun dan adanya hasil investasi yang optimal, keunggulan utama dana pensiun adalah insentif perpajakan. Karena dana pensiun bersifat jangka panjang dan membangun kesadaran untuk "menunda" kenikmatan hari ini yang konsumtif untuk masa pensiun yang sejahtera. Adapun insetif perpajakan dana pensiun yang patut diketahui,, yaitu:

1. Iuran peserta dana pensiun sebagai pengurang PPh 21 karyawan.

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 4 ayat 3 (g) disebutkan "Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan. Yang  dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari  peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti  mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu  iuran tersebut dikecualikan sebagai objek pajak".

Pada UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun pasal 49 disebutkan "Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan".

2. Iuran perusahaan atau pemberi kerja dianggap sebagai biaya. 

Sesuai UU No. 7/2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan "Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan  oleh Otoritas Jasa Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang  pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Otoritas Jasa  Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya".

3. Hasil investasi di dana pensiun dikecualikan dari objek pajak penghasilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline