Lihat ke Halaman Asli

Hak Warga Negara sebagai Wujud dari Pancasila

Diperbarui: 12 Juni 2021   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan undang-undang kewarganegaraan termasuk dalam warga negara. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Semua warga negara mempunyai hak. Hak ialah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang. 

Hak warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27-34. 

Berikut beberapa contoh hak warga negara Indonesia:

1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

2. hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

3. hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

4. hak atas kelangsungan hidup




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline