Lihat ke Halaman Asli

Sutomo Paguci

TERVERIFIKASI

Advokat

Jika Korupsi, Karir PNS Tamat Tanpa Hak Pensiun

Diperbarui: 26 April 2019   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PNS (Foto: KOMPAS.COM/Kurnia Sari Aziza)

Prabowo Subianto melontarkan gagasan akan memanggil dan memberi hak pensiun serta bagi hasil 5% atau 3% bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya dan bertobat. Gagasan Prabowo tersebut disampaikan dalam kampanye Akbar di Gelora Bung Karno, Ahad, 7 April 2019.

Apakah gagasan ini dapat direalisasikan dan bagaimana aturan hukumnya? Tulisan ini tidak menyoal aspek politis dari gagasan Prabowo tersebut, melainkan hanya mencoba menganalisis aspek hukum, khususnya subjek dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Ederan Nomor: 180/6867/SJ tanggal 10 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi ("SE Mendagri").

Inti dari SE Mendagri tersebut: Mendagri menyampaikan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar memberhentikan tidak dengan hormat terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASN sendiri meliputi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerja pada instansi pemerintah. Pegawai dengan perjanjian kerja seperti pendamping desa tergolong ASN.

Soal kriteria putusan pengadilan berapa tahun bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana korupsi, tidak dijelaskan dalam SE Mendagri tersebut. Karenanya, bupati/walikota atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merinci empat kriteria PNS diberhentikan tidak dengan hormat. Pasal ini merupakan turunan Pasal 87 Ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pertama, PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, PNS dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum.

Per definisi, jabatan itu sendiri adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jabatan di sini baik dalam pengertian struktural maupun fungsional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline