Lihat ke Halaman Asli

Suryokoco Suryoputro

Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

NGOBROL PAGI #019 - Progres Badan Hukum BUMDes @KompasianaDESA

Diperbarui: 11 Februari 2025   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adi Sriyono 

RISALAH PERTEMUANNGOBROL PAGI Desa 019

Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
Waktu: 06:00 - 07:38 WIB
Tempat: Zoom Meeting Ruang Komunitas
Topik: Progres Badan Hukum BUMDes
Narasumber: Ady Sriyono (Forum BUMDes Indonesia), Yani (Ketua FBI), Suryokoco (Ketum RPDN)
Moderator: Panudi

I. Pembukaan

Moderator Panudi membuka acara dengan mengucapkan salam dan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir. Ia menekankan pentingnya pembahasan mengenai progres badan hukum BUMDes, mengingat banyaknya kendala yang dihadapi dalam proses legalisasi BUMDes di berbagai daerah. Panudi juga menyoroti kebijakan terbaru dari Kementerian Desa, yang mewajibkan minimal 20% dana desa digunakan sebagai penyertaan modal untuk BUMDes.

II. Pemaparan oleh Narasumber

1. Adi Sriyono (Forum BUMDes Indonesia)

Adi Sriyono memaparkan kondisi terkini terkait proses badan hukum BUMDes berdasarkan data yang tersedia di pangkalan data Kemendesa. Beberapa poin utama yang disampaikan:

  • Jumlah BUMDes yang telah mendaftar cukup banyak, tetapi yang terverifikasi dan telah berbadan hukum masih sedikit.
  • Banyak BUMDes berhenti di tahap sertifikat badan hukum, tanpa melanjutkan ke tahap selanjutnya seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usaha.
  • Akibatnya, BUMDes yang tidak memiliki legalitas usaha yang lengkap rentan mengalami masalah hukum saat menjalankan bisnisnya.

Kendala utama dalam proses badan hukum BUMDes:

  1. Kurangnya pemahaman pengelola BUMDes tentang regulasi.
  2. Ketidakjelasan prosedur perubahan data dalam sistem Kemendesa (misalnya, perubahan pengurus atau jenis usaha tidak dapat dilakukan dengan mudah).
  3. Lambatnya verifikasi dari pihak Kementerian Desa.
  4. Kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah dalam membantu BUMDes menyelesaikan proses badan hukum.
  5. Kesulitan dalam memperoleh NIB dan izin usaha karena sinkronisasi data dengan sistem OSS (Online Single Submission) Kemenkumham dan Kemendesa belum optimal.

Solusi yang disarankan:

  • Pendampingan intensif oleh Forum BUMDes Indonesia agar pengelola lebih memahami proses legalisasi.
  • Mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mendukung percepatan legalisasi BUMDes.
  • Memastikan sistem verifikasi Kemendesa lebih responsif dalam menangani perubahan data.
  • Membangun sistem monitoring berbasis digital agar setiap tahap pendaftaran dapat dipantau dengan mudah.

2. Yani (Ketua FBI - Forum BUMDes Indonesia)

Yani menyoroti pentingnya badan hukum BUMDes untuk memperkuat posisi hukum dan bisnis mereka. Beberapa poin penting yang ia sampaikan:

  • BUMDes yang berbadan hukum lebih mudah menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, termasuk pemerintah, swasta, dan lembaga pembiayaan.
  • BUMDes yang telah memiliki legalitas lengkap dapat bergabung dalam e-katalog nasional, memungkinkan mereka menjadi penyedia layanan dalam program pengadaan pemerintah.
  • Banyak BUMDes yang telah sukses secara ekonomi namun masih belum memiliki badan hukum, sehingga rentan terhadap masalah administratif dan hukum.

Yani juga menegaskan bahwa Forum BUMDes Indonesia siap mendampingi seluruh BUMDes dalam menyelesaikan badan hukum mereka, termasuk membantu dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pendaftaran NIB, dan pemenuhan regulasi lainnya.

3. Suryokoco (Ketua Umum RPDN)

Suryokoco menyoroti pentingnya digitalisasi layanan pendaftaran badan hukum BUMDes agar lebih efisien. Ia menekankan beberapa poin penting:

  • Kementerian Desa harus menyediakan sistem layanan cepat berbasis digital untuk mempermudah pendaftaran badan hukum.
  • Perlu adanya Help Desk atau Klinik BUMDes yang dapat memberikan solusi cepat terkait masalah administratif dan hukum.
  • BUMDes harus memiliki rencana bisnis yang jelas agar dapat berkembang setelah memperoleh status badan hukum.
  • Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap BUMDes.

Suryokoco juga mengusulkan format layanan online yang bisa diterapkan oleh Kemendesa:

  1. Sistem chatbot otomatis untuk pengecekan nama BUMDes agar tidak terjadi duplikasi.
  2. Pendaftaran AD/ART secara digital dengan template yang telah disediakan.
  3. Konsultasi online via video call bagi BUMDes yang menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran.
  4. Integrasi sistem dengan OSS agar pengurusan NIB bisa dilakukan dalam satu platform.

III. Diskusi dan Tanya Jawab

  1. Bagaimana cara mempercepat proses verifikasi badan hukum BUMDes?

    • Narasumber menekankan perlunya pendekatan proaktif dengan menghubungi langsung tim verifikator di Kemendesa.
    • BUMDes yang memiliki kelengkapan dokumen lebih cepat biasanya bisa diverifikasi dalam 7-14 hari.
  2. Apa konsekuensi bagi BUMDes yang belum berbadan hukum?

    • Tidak bisa menerima hibah atau penyertaan modal dari pemerintah.
    • Tidak bisa mengikuti e-katalog dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    • Berpotensi menghadapi masalah hukum jika menjalankan usaha tanpa izin usaha yang sah.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline