Lihat ke Halaman Asli

supli rahim

Orang biasa

Surat Terbuka Untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 29 Maret 2024   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Bismillah,

Penulis adalah rakyat Indonesia biasa  yang ingin mewakili jutaan rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan, kejujuran, dalam berdemokrasi.  Hari ini dan beberapa hari ke depan kalian para hakim MK (Mahkamah Konstitusi) diberi amanah untuk menyelesaikan persengketaan pemilu khususnya pemilu presiden dan wakil presiden setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 14 Februari 2024.

Jangan Imparsial

Satu kalimat yang kami ingatkan kepada para hakim MK adalah agar jangan memihak atau imparsial kepada satu paslon saja. Kalian adalah wakil tuhan di bumi. Kalian boleh memihak tetapi itu kepada kebenaran, kejujuran dan keadilan. Gunakan hati nurrani kaliian, jangan terpancing atau takut kepada penguasa. Kalian sudah dan selalu mengucapkan sumpah bahwa kalian akan menegakkan keadilan di muka bumi khususnya bumi Indonesia.

Wahai para hakim kalian pasti ada kalimah lailaha illallah. Dengan kalimat ini kalian pasti akan merujuk kehidupan kalian kepada hukum islam, yang sumbernya alquran dan hadist. Jika kalian tidak meenegakkan keadilan maka konsekuensinya adalah kalian akan dimasukkan ke neraka jahannam. Tetapi jika kalian menegakkan keadilan maka saya akan bersaksi bahwa kalian adalah orang baik. 

Wahai para hakim kalian juga akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah nantti di aakhirat apapun yang kalian lakukan. Itulah saat pengadilan Allah yang benar-benarr adil. 

Ada ketidakadilan dan ketidakjujuran

Kami rakyat bisa menyaksikan ketidak adilan dan ketidakjujuran dalam pelaksanaan pemilu tahun ini. Pertama, presiden Jokowi secara terang-terangan membagikan bansos. Kedua, paslon 02 diketahui luas sebagai cacat etika dan hukum ketika mendaftar sebagai capres umur lebih 70 tahun dan sebagai cawapres umur kurang dari 40 tahun. Ketiga, pada saat pengumuman "quick count" ada tanggal 13 februari 2024 padahal pemilihan umum berlangsung pada 14 Februari 2024. Keempat, kalau kampanye paslon 02 sepi sementara paslon 01 membludak. Kelima, penggunaan Si Rekap penuh dengan penggelembungan suara pada banyak TPS dan ada algoritma yang diset dengan jumlah DPT TPS yang tidak ada batas junlah minimal. Dll.

Di persimpangan jalan

Wahai pak hakim MK kita saat ini ada di persimpangan jalan apakah kita akan menjadi maju secara demokrasi atau menjadi negara terkebelakang secara demokrasi. Adanya gugatan memperjuangkan adanya proses pemilu yang tidak bersih, tidak jujur dan tidak adil oleh paslon 01 dan 03 bukan untuk memperjuangkan kemenenangan mereka tetapi untuk memastikan bahwa tahun ini ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline