Lihat ke Halaman Asli

Analisis Hukum Fatwa MUI tentang Vaksin MR dari Haram Menjadi Mubah

Diperbarui: 23 Agustus 2018   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://www.halalmui.org

Belakangan ini kita dibingungkan oleh fatwa MUI tentang keharaman vaksin MR. Hal ini wajar karena pemerintah sedang gencar kampanye vaksin MR untuk menghadapi serangan penyakit campak Rubella. Permasalahan bukan karena vaksin tidak penting, namun karena vaksin tersebut mengandung unsur babi dan turunannya.   Beberapa daerah dilaporkan menghentikan imunikasi dengan vaksin MR karena keharamannya tersebut. 

Nah, tiga hari lalu, 20 Agustus 2018,  terbit fatwa MUI yang membolehkannya. Maka layak kalau muncul sejumlah reaksi spontan: "Kok bisa?" "Hukum kok bisa berubah-ubah?" "Jangan-jangan ada permainan nih"! Baiklah, mari kita cermati bunyi fatwa MUI tersebut yang diambil dari link https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180821084429-20-323825/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-vaksin-mr-yang-kontroversial.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline