Lihat ke Halaman Asli

STEVEN LEE A

Berbasis di Jakarta

Aksi Bela Negara di Media Sosial Netizen Indonesia, Santun dan Berakhlak?

Diperbarui: 19 Agustus 2021   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Muhammad Raufan Yusup on Unsplash 

Mendengar kata "bela negara", yang terbersit pertama kali mungkin aksi-aksi heroik saat perang atau minimal pelatihan militer, seperti yang diwajibkan oleh sebagian negara di dunia, contohnya Korea Selatan.

Di Korsel, semua warga negara laki-laki harus mengikuti wajib militer sebagai salah satu bentuk bela negara. Kondisi politik mereka memang mengharuskan setiap warganya untuk waspada akan terjadinya perang yang mungkin sewaktu-waktu bisa terjadi.

Namun sebenarnya, membela negara tidak melulu berkaitan dengan aksi militer. Di Indonesia, sama seperti halnya negara lain memang mencantumkan bela negara sebagai hak dan kewajiban warganya.

Secara definisi bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Dasar hukum

Menurut Kaelan dan Achmad Zubaidi, Bela Negara berarti tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. 

Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

Bentuk dari bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Adapun dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 bela negara lebih diperinci lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline