Lihat ke Halaman Asli

Supartono JW

Pengamat

Pak Terawan, Apa Urgensi Perubahan Istilah Corona bagi Rakyat?

Diperbarui: 15 Juli 2020   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Tribunnews.com

Apa urgensi dari perubahan istilah itu bagi masyarakat? Bila pada dasarnya semua istilah baru tersebut " barangnya" masih tetap sama dengan istilah yang lama?

Di tengah masyarakat terus abai terhadap situasi corona karena pangkal masalahnya ditimbulkan oleh pemerintah sendiri, seperti strategi penanganan yang "mencla-mencle" dan pelaporan data yang dianggap tidak pernah valid oleh Gugus Tugas, kini pemerintah justru menerbitkan istilah baru menyoal corona. 

Padahal istilah baru yang bahkan diterbitkan dengan peraturan resmi, tak menjadi urgen bagi masyarakat. Sebab, masyarakat hanya butuh laporan perkembangan corona yang benar, bukan rekayasa. 

Sementara, sumber penularan corona juga kini sudah diakui melalui udara oleh WHO dan tentu akan lebih menambah daya ancaman penyebaran virus di tengah masyarakat yang sudah bersikap "masa bodoh".

Coba, kapan dan di mana sudah ada pernyataan pemerintah, meski melalui Jubir resmi pemerintah, bahwa apa yang setiap hari dilaporkan oleh Achmad Yurianto adalah valid? Data yang benar-benar, benar?

Kini, malah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan baru mengubah istilah ODP, PDP dan pasien positif COVID-19 dengan penyebutan dan pengelompokan baru dengan menerbitkan pedoman terbaru tentang penanganan (Covid-19) dengan mengubah istilah.

Istilah Orang Dalam Pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif dengan penyebutan baru,  tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dipublikasikan di media massa pada
Senin (13/7/2020) malam. 

Istilah atau definisi operasional yang baru untuk kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. 

Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru yaitu memiliki ISPA dan dalam 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang ada transmisi lokal; orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19; orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

Wah istilahnya hanya kasus suspek, namun penjelasannya panjang betul, ya? Bagaimana dengan penjelasan kasus probable (konfirmasi)?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline