Lihat ke Halaman Asli

Bedah Anggaran Dasar Partai Demokrat yang Diakui Kemenkumham pada Saat Kongres V Partai Demokrat

Diperbarui: 22 Maret 2021   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

AD/ART Partai Demokrat Yang Digunakan Pada Saat Kongres V Partai Demokrat

AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat adalah AD/ART yang berlaku pada periode 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham (Latuconsina,2021).

Wewenang Majelis Tinggi Partai Demokrat

Pasal 20  ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan strategis tentang:

1. Capres dan Cawapres

2. Calon Pimpinan DPR RI dan Calon Pimpinan MPR RI

3. Caleg Pusat

4. Cagub dan cawagub.

Ketum Dipilih Melalui Kongres Beserta Tugas Ketum

Pasal 25 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Ketum DPP Demokrat dipilih melalui kongres. Dan Ketum DPP Demokrat bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun ke luar.

Kongres dan Kongres Luar Biasa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline