Lihat ke Halaman Asli

Sifa Fauziah

Mahasiswa

Dana Desa: Kunci Kesejahteraan Atau Sekadar Janji

Diperbarui: 26 Februari 2025   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanfaatan Dana Desa dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (Sumber: Admin Dispmd)

Mungkinkah sebuah desa yang makmur, dengan masyarakat sejahtera dan infrastruktur memadai? Ya, itu mungkin! Kunci keberhasilan terletak pada pengelolaan keuangan yang baik. Dana Desa (DD) menawarkan peluang besar untuk mewujudkan desa ideal tersebut. Namun, pengelolaan yang buruk dapat menjadi penghambat utama.

Rahasia Sukses Desa Sejahtera: Bagaimana Pengelolaan Dana Desa Berperan?

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih lanjut...

Apa Itu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Manajemen Keuangan?

Pengelolaan keuangan daerah adalah proses terencana yang melibatkan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, pertanggungjawaban, juga pengawasan. Manajemen keuangan, baik di tingkat daerah maupun perusahaan, berfokus pada akuisisi dan manajemen keuangan yang berdampak serta terstruktur untuk merealisasikan harapan yang diinginkan.

Lantas bagaimana mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa (DD) di Indonesia? Tahapan dan asas yang mendasarinya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyalurkan Dana Desa setiap tahun dari Anggaran Negara melalui Anggaran Daerah, Dana Desa disalurkan secara proporsional juga berdasarkan karakteristik kependudukan, wilayah, dan kondisi sosial ekonomi. Tujuan utamanya adalah memperbaiki tata kelola lembaga desa, memperkokoh lembaga sosial, membangun kualitas hidup masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat. 

Pengelolaan dana desa, sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mencakup lima tahapan: 

1. Perencanaan melibatkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang partisipatif.  

2. Pelaksanaan meliputi pengelolaan keuangan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

3. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.  

4. Pelaporan dilakukan secara berkala kepada Bupati/Walikota.  

5. Pertanggungjawaban disampaikan di akhir periode anggaran.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline