Lihat ke Halaman Asli

Yai Baelah

(Advokat Sibawaihi)

Menanti Kemenangan Golput (Bagian 2, Mengapa Membenci Golput)

Diperbarui: 19 April 2019   09:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tangkapan layar pada wikipedia

Sebagaimana telah dipublish Kompasiana, berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas,   suara yang tidak digunakan, katakanlah suara golput, sementara ini pada 18 April 2019, pukul 14.54 Wib, terdata sebesar 18,21 persen.

 Hasil ini belum dapat bersifat final karena ternyata dari keseluruhan  sampel  suara yang ditargetkan lembaga survey tadi belum terkumpul semua. Lagi pula, kepastian tentang hal ini, tentang berapa suara golput sebenarnya pada pemilu 2019 ini, mestilah menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nanti sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sah sesuai amanat undang-undang.

Melangkapi data soal golput ini, baiklah kita baca data terdahulu pada pemilu-pemilu lalu, yakni yang resmi dan akurat bersumber dari KPU RI sebagaimana  telah dilansir oleh berbagai media (sumber sekunder). 

Tercatat bahwa ternyata jumlah surat  suara yang tidak digunakan atau yang golput pada setiap masanya dari pemilu ke pemilu yang berselang lima tahun itu angkanya senantiasa meningkat.

 Perhatikanlah grafik berikut ini;

tirto.id

Dari tiga kali pelaksanaan pemilu, dalam konteks pilpres,  yakni Pilpres 2004, Pilpres 2009, hingga Pilpres 2014 tampak tergambar pada grafik  tersebut bagaimana terjadinya trend kenaikan jumlah golput, suara yang tidak digunakan calon pemilih dalam pemilu.

Lalu apa artinya semua itu?

Pada prinsipnya, keberadaan golput berapapun besarnya, tidak akan mempengaruhi legalitas pemilu. Pula, tidak menganggu legalitas atau keabsahan presiden terpilih nantinya. Sang presiden terpilih, Presiden Indonesia, siapapun itu, tetap saja akan bisa melenggang maju menjalani jabatannya , dapat bekerja tanpa rintangan, berapapun suara sah yang berhasil diraupnya. 

Kendati misalnya cuma 50%  dari rakyat Indonesia yang berpartipasi dalam pemilu tersebut, tak akan berdampak secara hukum, legalitas tadi,  bahkan meski cuma sebagian kecil saja rakyat Indonesia yang menggunakan hak pilihnya. Setidak-tidaknya, undang-undang menjamin demikian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline