Lihat ke Halaman Asli

Krisis Rohingya di Myanmar dan Respon Pemerintah Indonesia

Diperbarui: 6 Oktober 2022   05:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era globalisasi dan modernisasi menunjukkan bahwa perang sudah bukan lagi menjadi satu-satunya ancaman bagi kesejahteraan masyarakat internasional. Hal yang mengancam kesejahteraan masyarakat bukan hanya berasal dari negara lain melalui perang antar negara, namun juga dapat berasal dari dalam negeri. 

Ancaman-ancaman yang dihadapi oleh masyarakat internasional sudah beralih dari perang menuju ancaman keamanan manusia (human security) seperti halnya, kelaparan, krisis lingkungan hingga krisis kemanusiaan. Isu kemanusiaan di era ini tidak lagi dapat dihindarkan. Salah satu negara yang masih terdapat permalasahan terkait dengan kemanusiaan adalah Myanmar.

Krisis kemanusiaan yang terjadi di Myanmar dialami oleh etnis Rohingya. Etnis Rohingya memperoleh pengakuan dari Pemerintah Myanmar pada masa kepemimpinan U Nu sebagai perdana Menteri yakni sejak awal kemerdekaannya di tahun 1948. 

Sebagai bentuk pengakuan sebagai warga negara terhadap etnis Rohingya, pemerintahan U Nu pada saat itu memberikan sebuah kartu tanda penduduk serta memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Myanmar. Pengakuan yang diberikan kepada etnis Rohingya pada saat itu hanya bertahan dalam jangka waktu yang pendek. 

Etnis Rohingya mendapatkan perilaku diskriminasi dimulai pada tahun 1962 pada saat pemerintahan Myanmar berada pada kekuasaan Junta Militer Ne Win yang dikenal sebagai seorang yang diktator.

Pemerintah Junta Militer beranggapan bahwa etnis Rohignya yang berada di Myanmar merupakan imigran illegal dari Bangladesh. Etnis Rohingya yang berada di Myanmar memiliki total populasi sebanyak 1,1 juta jiwa dan merupakan etnis minoritas di Myanmar. 

Sejak pemerintahan Myanmar berada paada kepemimpinan Junta Militer, etnis Rohingya di Myanmar seringkali mengalami kekerasan yang mengarah pada Tindakan genosida. Kekerasan-kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya ini mulai dari tidak diberikan kewarganegaraaan, membatasi dalam kegiatan pendidikan, ekonomi hingga perlakuan penyiksaan serta pelecehan terhadap wanita. 

Penolakan terhadap pemberian kewarganegaraan oleh Pemerintah Myanmar juga dituangkan ke dalam Hukum Kewarganegaraan Burma tahun 1982 yang berisikan tentang Pemerintah Negara dapat memutuskan apakah suatu kelompok etnis tertentu dapat dinyatakan sebagai nasional atau tidak.

Kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang telah mengarah pada tindakan genosida. Pemerintah Myanmar melakukan aksi genosida terhadap etnis Rohingya dilakukan dengan penyiksaan hingga pembunuhan. 

Menurut data milik Amnesti Internasional, di tahun 2016, Militer Myanmar melakukan pembakaran desa-desa milik etnis Rohingya sebanyak 1500 rumah. Perlakuan yang diberikan oleh Militer Myanmar menyebabkan sebanyak 626.000 jiwa warga etnis Rohingya menyelamatkan diri ke negara tetangga untuk mendapatkan perlindungan. 

Di samping hal tersebut, melalui data dari Medecins Sans Frontieres menjelaskan bahwa penindasan yang dialami oleh etnis Rohingya menyebabkan sejumlah 6.700 menjadi korban jiwa meliputi 69,4% etnis Rohingya meninggal karena tembakan dari militer Myanmar, 8,8% disebabkan karena pembakaran, 5% disebabkan karena pemukulan oleh militer Myanmar, dan sisanya meninggal karena pelakuan kekerasan seksual hingga penculikan terhadap etnis Rohingya. Negara tetangga yang menjadi tujuan etnis Rohingya dalam rangka menyelamatkan diri antara lain adalah Bangladesh, Malaysia, Thailand dan Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline