Narkoba merupakan suatu zat adiktif atau obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya dan memiliki dampak buruk terhadap kesehatan bagi penggunanya seperti dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga bahkan kematian. pemerintah sendiri sangat gencar dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia supaya peredaran narkoba di Indonesia semakin berkurang hingga tidak ada hal ini demi kebaikan bersama agar Indonesia bisa terbebas dari narkoba. Pemerintah juga memberikan hukuman yang berat bagi orang yang bermain-main di pusaran narkoba ,hukuman berat ini di berikan agar dapat menimbulkan efek jera supaya setiap orang tidak terlibat di dalam pusaran narkoba, Dalam pasal 111,112,113,114 dan 132 di tuliskan bahwa pihak yang memiliki narkotika untuk di edarkan,menjual,perantara(kurir) dapat di pidana minimal 4 tahun hingga maksimal adalah hukuman mati sedangkan pada pasal 127 bagi para pengguna atau pecandu dapat dipidana hingga 4 tahun atau rehabilitasi
Terima kasih telah membaca mohon maaf bila terdapat kesalahan pada artikel ini baik dari tutur kata maupun isi dari artikel ini sendiri
Penulis
Setyo pambudi