Lihat ke Halaman Asli

Setyo Pambudi

Mahasiswa

Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Diperbarui: 15 November 2022   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narkoba merupakan suatu zat adiktif atau obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya dan memiliki dampak buruk terhadap kesehatan bagi penggunanya seperti dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga bahkan kematian. pemerintah sendiri sangat gencar dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia supaya peredaran narkoba di Indonesia semakin berkurang hingga tidak ada hal ini demi kebaikan bersama agar Indonesia bisa terbebas dari narkoba. Pemerintah juga memberikan hukuman yang berat bagi  orang yang bermain-main di pusaran narkoba ,hukuman berat ini di berikan agar dapat menimbulkan efek jera supaya setiap orang tidak terlibat di dalam pusaran narkoba, Dalam pasal 111,112,113,114 dan 132 di tuliskan bahwa pihak yang memiliki narkotika untuk di edarkan,menjual,perantara(kurir) dapat di pidana minimal 4 tahun hingga maksimal adalah hukuman mati sedangkan pada pasal  127 bagi para pengguna atau pecandu dapat dipidana  hingga 4 tahun atau rehabilitasi

Terima kasih telah membaca mohon maaf bila terdapat kesalahan pada artikel ini baik dari tutur kata maupun isi dari artikel ini sendiri 

Penulis

Setyo pambudi 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline