Lihat ke Halaman Asli

tetap terhormat meski luka bakar : rukti jenazah ala muhammadiyah

Diperbarui: 10 Oktober 2025   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tetap Terhormat Meski Luka Bakar : Rukti Kenazah ala Muhammadiyah 

perawatan Rukti Jenazah pasien Luka Bakar Berat dalam Islam, khusunya menurut pandangan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (melalui Majelis Tarjih), didasarkan pada prinsip kemudahan (taysir) dan menjaga kehormatan jenazah ketika prosedur normal (mandi) justru menimbulkan kemudaratan. 

berikut tata cara dan landasan syar’i yang digunakan : 

1. Tata Cara Perawatan Jenazah Luka Bakar Berat

dimana kulit mudah terkelupas, tubuh hancur, atau ada resiko bahaya bagi petugas, prosedur syar’i akan disesuaikan. 

A. Tahap Memandikan (Penyucian)

prinsip dasar dalam fikih ; Mandi wajib dilakukan, kecuali jika air dikhawatirkan merusak kenazah atau menimbulkan bahaya. 

kondisi jenazah Luka Bakar Parah (rusak/hancur), wajib diganti dengan Tayamum Jenazah.

jika terpaksa disiram dilakukan dengan sangat hati-hati (disiram perlahan), dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (sarung tangan). Fokusnya adalah untuk menghilangkan najis dan menyucikan bukan menggosok

Tahap mengafani yaitu sama seperti jenazah pada umumnya yaitu laki-laki dengan 3 kain kafan dan perempuan dengan 5 kain kafan. Begitu pula dengan Tahap Menyalatkan dan menguburkan tanpa ada perbedaan tata cara, hal yang paling utama menyegerakan penguburan. 

2. Landasan dan Sumber Fikih Muhammadiyah/‘Aisyiyah 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline